Seorang pria berinisial JPS (44) telah diamankan oleh polisi atas dugaan pelanggaran pencabulan terhadap seorang bocah perempuan berusia 7 tahun di perkebunan sawit di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara. Insiden tragis ini terjadi saat korban pulang sekolah pada Kamis, 19 Desember 2024, dimana korban bertemu dengan pelaku dan ditarik paksa ke dalam perkebunan sawit di Desa Baliju. Di lokasi tersebut, korban diduga menjadi korban pencabulan oleh JPS. Menyaksikan kejadian tersebut, sang ayah korban sangat emosional dan bersama putrinya mencoba mencari pelaku yang kemudian berhasil diamankan pada Minggu, 22 Desember 2024.
Polsek Tanah Jawa telah turun langsung ke lokasi untuk mengamankan JPS, dan saat ini pelaku telah dibawa ke Polres Simalungun untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan membantu dengan melaporkan kejadian-kriminal serupa ke pihak berwenang. Kasus ini menunjukkan bahwa tindakan pencabulan terhadap anak merupakan kejahatan serius yang harus ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku. Semoga kejadian ini bisa menjadi peringatan bagi semua pihak untuk lebih waspada dan proaktif dalam melindungi anak-anak dari kejahatan serupa.