Wednesday, May 14, 2025
spot_img

“Oknum TNI Terlibat Pembunuhan di Deliserdang: Penemuan dan Wawasan Terbaru”

Share

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Pada hari Jumat, 27 Desember 2024, kasus penyekapan yang berujung pembunuhan menimpa Andreas Rury Stein Sianipar (44), seorang warga Jalan Sakinah, Desa Mulio Rejo Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara. Dalam kasus ini, diduga melibatkan oknum TNI yang berinisial HS. Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan bekerja sama dengan Pomdam I Bukit Barisan dalam mengungkap dan menangani kasus ini karena HS merupakan anggota Kodam I Bukit Barisan. Tiga pelaku sipil yang terlibat diamankan dan mereka adalah CJS (23), MFIH (25), dan FA (37), dengan alamat masing-masing di daerah yang berbeda di Kabupaten Deliserdang. Kapolrestabes Medan, Kombes Polisi Gidion Arif Setyawan, menjelaskan bahwa selama proses penanganan kasus ini, pihak kepolisian telah bekerja sama dengan Pomdam I Bukit Barisan dari awal penyelidikan hingga penangkapan pelaku serta penemuan jenazah korban.

Diduga motif dari kasus penyekapan yang menyebabkan kematian Andreas adalah masalah sewa menyewa atau rental mobil. Gidion menekankan pentingnya untuk memahami motif secara menyeluruh dalam kasus ini dan melihat korelasi antara pelaku sipil dan oknum TNI yang terlibat. Kasus ini bermula dari laporan polisi yang dilaporkan oleh Nikolas Putra Stein Sianipar yang berisi tentang penyekapan dan kemudian pembunuhan Andreas. Dalam proses penyelidikan, polisi berhasil menetapkan tiga tersangka berdasarkan informasi yang diperoleh terkait masalah sewa mobil yang tidak dikembalikan oleh korban kepada salah satu pelaku.

Gidion merinci peran dari masing-masing tersangka dalam kasus tersebut, di mana korban diduga telah dibunuh setelah menganiaya dengan menggunakan sebilah parang panjang. Jenazah korban kemudian dibuang ke sebuah kolam di Kabupaten Labura oleh para tersangka. Setelah penemuan mayat korban, dilakukan pemeriksaan dan otopsi untuk mengidentifikasi lebih lanjut. Proses pemeriksaan terhadap tersangka masih terus dilakukan berdasarkan Pasal 340 subsidi Pasal 338 subsidi Pasal 170 Ayat (3) subsidi Pasal 333 Ayat (3) KUHPidana, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara untuk para tersangka.

- Advertisement -
spot_img

Baca Lainnya

Berita Terbaru