Home Kriminal Bea Cukai Tindak Ratusan Ribu Batang Rokok Polos Senilai Satu Miliar Rupiah...

Bea Cukai Tindak Ratusan Ribu Batang Rokok Polos Senilai Satu Miliar Rupiah di Semarang

0

Senin, 21 Oktober 2024 – 14:04 WIB

Tim penindakan Bea Cukai Semarang berhasil menindak 736.000 batang rokok ilegal dalam Operasi Gempur II yang dilaksanakan pada Kamis (17/10). Operasi Gempur II adalah operasi lanjutan yang bertujuan untuk mengurangi peredaran barang kena cukai ilegal di Indonesia. Operasi ini dilakukan serentak oleh Bea Cukai di seluruh Indonesia mulai dari 7 Oktober 2024 hingga 7 November 2024.

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Semarang, Siti Chomariyah Trinindyani, menyatakan bahwa penindakan tersebut berawal dari informasi intelijen tentang pengiriman rokok tanpa pita cukai menggunakan mobil travel. Tim kemudian melakukan patroli darat di jalan tol Semarang-Solo untuk mengawasi situasi.

Tim penindakan berhasil menghentikan kendaraan di gerbang tol Kecamatan Ungaran, Kabupaten Semarang. Setelah dilakukan pemeriksaan, mobil travel tersebut ditemukan membawa 736.000 batang rokok berbagai jenis dan merek tanpa pita cukai (rokok polos) dengan total nilai barang mencapai Rp1.015.680.000,00 dan potensi kerugian negara sebesar Rp751.176.320,00.

Penindakan ini merupakan langkah proaktif Bea Cukai untuk mengurangi peredaran rokok ilegal dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya kepatuhan terhadap aturan cukai.

Bea Cukai Yogyakarta menerima penghargaan dari BPOM Yogyakarta atas peran aktif dan dukungannya dalam operasi penindakan pengungkapan kasus peredaran obat dan makanan ilegal.

Source link

Exit mobile version