Sabtu, 19 Oktober 2024 – 09:54 WIB
Lombok, VIVA – Kasus kekerasan seksual terhadap anak kembali terjadi di Lombok, Nusa Tenggara Barat. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lombok Barat mengungkap kasus pemerkosaan yang dilakukan pria lanjut usia (lansia) terhadap anak sekolah dasar (SD) sepulang ngaji.
Kepala Unit PPA Satreskrim Polres Lombok Barat Ipda Dhimas Prabowo mengatakan seorang siswi SD berusia 10 tahun diperkosa oleh pria lansia berinisial PA (74) asal Kecamatan Lembar, Lombok Barat.
Pelaku sempat mengiming-iming korban uang Rp5 ribu, namun korban menolak bujuk rayu pelaku. “Sempat pelaku ini mengiming-iming korban memberi uang Rp5 ribu, namun korban menolak,” kata Ipda Dhimas, Sabtu, 19 Oktober 2024.
Saat itu, sepulang ngaji, korban berbelanja di sebuah warung dekat rumah pelaku. Kemudian pelaku membujuk korban dengan uang Rp5 ribu. Karena korban menolak, pelaku menarik korban ke kamarnya. “Korban dipaksa bersetubuh. Pelaku sempat memukul korban juga,” ujarnya.
Dari hasil visum menguatkan kekerasan seksual yang dialami korban. Namun hingga saat ini pelaku masih menolak untuk mengakui perbuatannya. “Pelaku masih menolak mengaku perbuatannya. Besok tinggal pemeriksaan saksi ahli dari dokter baru kita menetapkan tersangka karena telah memenuhi dua alat bukti,” katanya.
Korban saat ini telah dititipkan di Sentra Paramita Mataram yang merupakan sebuah unit teknis dari Kementerian Sosial untuk memberikan layanan psikologis terhadap korban agar tidak mengalami rasa traumatis pasca kejadian.
Dari informasi yang media ini peroleh, pelaku diduga sudah tiga kali menyetubuhi korban yang saat ini masih duduk di bangku kelas 4 SD. Kejadian terakhir terjadi pada Senin, 7 Oktober 2024 lalu.