Home Kriminal Korban Rewel dan Sulit Makan, Alasan Pengasuh Daycare di Medan Aniaya Balita

Korban Rewel dan Sulit Makan, Alasan Pengasuh Daycare di Medan Aniaya Balita

0

Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan menetapkan seorang pengasuh UP alias T (29) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap balita di Murni Day Care, Kota Medan. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan, Kompol Jama Kita Purba, mengatakan bahwa UP ditetapkan sebagai tersangka setelah diamankan pada Rabu, 9 Oktober 2024. Dilakukan pemeriksaan rutin terhadap tersangka dan saksi, dan ditemukan dua alat bukti bersama barang bukti rekaman CCTV saat UP diduga melakukan penganiayaan terhadap balita tersebut.

“Tersangka UP alias T adalah pekerjaan babysitter di Murni Day Care,” ucap Jama Kita Purba dalam jumpa pers di Mako Polrestabes Medan, Kamis 10 Oktober 2024. Jama mengatakan bahwa dari hasil pemeriksaan, UP mengakui perbuatannya melakukan penganiayaan karena korban sering rewel dan sulit makan. UP disangkakan dengan Pasal 76C UU No 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman 3,6 tahun, namun tidak ditahan karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun.

Sebelumnya, sebuah video viral di media sosial menunjukkan kekerasan yang dilakukan oleh seorang pengasuh terhadap balita di Murni Day Care, Kota Medan. Berdasarkan informasi, pengasuh berinisial T diduga melakukan penganiayaan saat memberikan makan kepada balita tersebut. Ibunya, Cici (28), tidak menyangka anaknya diperlakukan dengan cara tersebut dan membuat laporan ke Polrestabes Medan.

Pemilik Murni Day Care, Juni Azhari, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memberhentikan T sebagai pengasuh tempat usaha penitipan anak tersebut. Juni mengaku tidak tahu persis alasan T melakukan penganiayaan terhadap balita tersebut. Semoga kasus ini ditindaklanjuti dengan baik oleh pihak berwenang.

Source link

Exit mobile version