Wednesday, January 22, 2025

Penampakan Operator Judi Online Internasional yang Raup Rp300 Juta Tiap Bulan

Share

Hari Rabu, 25 September 2024 – 15:30 WIB

Jakarta, VIVA – Seorang pria dari Pesisir Selatan, Sumatera Barat bernama Fajri Anugrah alias Fajri yang mengelola beberapa situs web judi online, ditangkap oleh polisi. Hal ini diungkapkan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak.

“Berdasarkan hasil patroli siber yang dilakukan oleh Petugas Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, ditemukan adanya situs web scam yang diduga menyelenggarakan perjudian online dengan nama pandawara126, asalbet88, targetbet777, dan situs web lainnya,” ucapnya pada hari Rabu, 25 September 2024.

Yang bersangkutan ditangkap di kediamannya di wilayah Sumatera Barat, pada hari Kamis, 19 September 2024. Fajri bertugas untuk memeriksa laporan harian situs web judi online. Dia juga berperan dalam menyediakan rekening untuk menampung keuntungan dari perjudian online.

“Peran tersangka sebagai pemilik dan pengelola situs web judi online. Dia melakukan pekerjaan administratif seperti memeriksa laporan harian, memeriksa pendapatan, memeriksa inventaris jika ada masalah, semuanya dilakukan oleh tersangka di rumahnya. Dia juga menyediakan rekening untuk menampung deposit para pemain menggunakan rekening yang dikuasai oleh tersangka dan didapatkan dari teman tersangka,” katanya.

Fajri dikendalikan oleh bandar judi dari negara Kamboja. Awalnya, Fajri hanyalah seorang pemain judi online. Dia diajak oleh temannya untuk bekerja di situs web judi online yang akhirnya terungkap. Fajri dibantu oleh seseorang yang berperan sebagai programmer situs web yang masih dalam pengejaran.

“Peran tersangka adalah memang benar sebagai pengelola yang memeriksa laporan harian untuk dilaporkan ke atasannya di luar negeri (Kamboja), dengan menggunakan perangkat yang dimilikinya (HP dan laptop). Latar belakang Fajri awalnya adalah pemain judi online, kemudian dia diajak temannya untuk bekerja pada situs judi online sebagai penyedia rekening dan pemasaran,” kata dia.

Lebih lanjut, disebutkan bahwa Fajri berhasil meraih omzet Rp300 juta dalam sebulan. Polisi bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melacak aset tersangka.

Untuk perbuatannya, dia dikenakan Pasal 45 Ayat (3) Juncto Pasal 27 Ayat (2) dan/atau Pasal 303 Ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Tersangka memiliki omzet sebesar Rp200-300 juta per bulan. Tersangka sudah beroperasi selama kurang lebih tiga bulan dari Indonesia,” ujarnya.

Source link

Baca Lainnya

Berita Terbaru