Kamis, 26 September 2024 – 00:38 WIB
Jakarta, VIVA – Pasangan muda mencuri sepeda motor di Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat. Modusnya, berkenalan melalui aplikasi kencan lalu mengajak kencan di GBK.
Kejadian terjadi pada Jumat, 23 Agustus 2024. Korban pria berinisial YC yang berkenalan dengan pelaku wanita berinisial JL melalui aplikasi kencan. Kedua mereka kemudian janjian berolahraga bersama di GBK.
“Pada tanggal 25 Agustus 2024, korban menjemput tersangka di Pluit dan sama-sama menuju GBK Senayan menggunakan motor korban. Saat itu tersangka 2, AB, juga ikut membuntuti,” ucap Kapolsek Metro Tanah Abang, Ajun Komisaris Besar Polisi Aditya Simanggara Pratama pada Rabu, 25 September 2024.
Pelaku JL kemudian meminta korban menyimpan barang bawaannya pada satu loker yang sama. Mereka berdua kemudian pergi berolahraga di ring Road GBK. Setelah sebentar berolahraga, pelaku wanita mengaku ingin mengganti pembalut.
Pada saat itulah dia melakukan aksinya. Dia mengambil semua barang di loker termasuk sepeda motornya yang terparkir di GBK. Korban baru curiga saat pelaku tidak kembali.
Namun, korban tidak putus asa. Dia kemudian meminta bantuan teman prianya, yaitu FT, untuk memancing pelaku. FT kemudian berkenalan dengan pelaku JL melalui aplikasi kencan serupa. Perkenalan mereka berlanjut sampai akhirnya mereka memutuskan berolahraga bersama di GBK pada Sabtu, 31 Agustus.
Pelaku melakukan modus yang sama kepada FT. Namun, karena FT sudah mengetahui rencana jahat pelaku, dia menunggu di depan kamar mandi ring Road GBK untuk mencegah pelaku JL kabur seperti saat menipu YC.
Nah, tidak lama kemudian, FT dihampiri oleh pihak keamanan yang mengatakan bahwa sepeda motornya akan dibawa oleh pelaku kedua, AB. Ternyata, AB berhasil membuka loker dengan barcode kunci yang diberikan oleh JL untuk membawa kabur sepeda motor korban.
Kedua pelaku ternyata adalah mantan kekasih. Akhirnya kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan.
“Pelaku JL dan AB merupakan mantan kekasih. Pelapor dan terlapor memutuskan untuk berdamai. Terlapor juga mengganti kerugian pelapor,” kata Aditya.