Tuesday, September 17, 2024

Bupati Soroti Kasus Ibu di Sumenep Antarkan Putrinya untuk Diperkosa Oknum Kepsek

Share

Sumenep, VIVA – Bupati Sumenep, Achmad Fauzi memerintahkan bawahannya untuk menindak tegas oknum Kepala Sekolah (Kepsek) berinisial J (41 tahun) yang telah merudapaksa remaja putri bernama T (13), yang merupakan anak dari hubungan selingkuhannya, E (41). Saat ini, J dan E telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Kepolisian Resor Sumenep.

Diketahui dari penjelasan kepolisian, baik J maupun E keduanya adalah aparatur sipil negara atau PNS. J adalah Kepala Sekolah di salah satu SD di Sumenep, sementara E adalah seorang Guru TK. Keduanya memiliki hubungan perselingkuhan, dimana E sebenarnya sudah memiliki suami namun sudah berpisah rumah. E tinggal bersama putrinya, T.

Fauzi menegaskan bahwa pihaknya akan memberhentikan kedua oknum PNS tenaga pendidikan tersebut sesuai prosedur yang berlaku. “Guru yang terlibat dalam masalah etika dan perilaku tidak pantas, pasti akan kami berhentikan,” ujarnya di Sumenep, Madura, Jawa Timur, pada Senin, 2 September 2024.

Menurutnya, seorang guru seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat, khususnya bagi para murid dan siswa. “Bukan malah mencoreng nama baik profesi dengan perilaku yang tidak terpuji. Jadi jika ada yang melanggar, langsung kami berhentikan. Tidak ada tawar-menawar,” tegas Fauzi.

Sebelumnya dilaporkan, seorang ibu berinisial E (41 tahun) di Kabupaten Sumenep, Madura, memperdaya putri kandungnya sendiri, T (13), agar berhubungan badan dengan J (41), seorang Kepala Sekolah dasar di Sumenep. E melakukan hal tersebut hanya karena dijanjikan sepeda motor matik Vespa dan untuk mendapatkan imbalan uang.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor Sumenep, Ajun Komisaris Polisi Widiarti menjelaskan, E adalah seorang guru berstatus PNS. Antara keduanya telah lama menjalin hubungan, bahkan terlibat dalam perselingkuhan. Sementara itu, suami E atau ayah korban sudah berpisah rumah.

E dan putrinya T tinggal berdua. Salah satu waktu, T meminta kepada ibunya agar dibelikan sepeda motor matik Vespa. E setuju, namun dengan syarat agar mau berhubungan badan dengan pria selingkuhannya, J. Hubungan tersebut dianggap E sebagai bagian dari ritual penyucian diri. Tentu saja, T menolak.

Pada Kamis, 8 Februari 2024, E bersama putrinya berada di dalam kamar dan kembali membicarakan rencana ritual penyucian diri. E memaksa putrinya agar mau berhubungan badan dengan J. Bahkan, E mengancam akan memindahkan putrinya tinggal di indekos di Kota Sumenep jika tidak mau melakukannya. Akhirnya, T setuju.

Pada Jumat, 9 Februari 2024, T dan E pergi ke rumah J di sebuah perumahan di kawasan Kolor, Kabupaten Sumenep. T langsung disuruh masuk ke dalam rumah yang sudah menunggu J. Sementara itu, E kembali pergi ke luar.

Kepada T, J berjanji setelah berhubungan badan akan mendapatkan sepeda motor matik Vespa. “J juga mengatakan ke T agar hubungan perselingkuhan antara pelaku E dan J tidak diketahui orang lain,” cerita Widiarti.

Setelah selesai, J meminta E untuk menjemput putrinya. Sebelum keduanya pulang, J memberikan uang sebesar Rp 200 ribu kepada E dan Rp 100 ribu kepada T. Perbuatan tersebut kemudian kembali terjadi di rumah J pada Jumat, 16 Februari 2024. Setelah selesai, J memberikan uang lagi kepada E dan T dengan jumlah yang sama seperti sebelumnya.

Pada bulan Juni 2024, J mengajak E dan T untuk pergi ke sebuah hotel di Surabaya. Alasannya sama seperti sebelumnya, yaitu untuk melakukan ritual penyucian diri. E dan T pergi ke Surabaya dengan bus dan langsung menuju kamar hotel yang sudah dipesan oleh J.

Setibanya di kamar, J melepaskan pakaiannya. E kemudian meminta putrinya untuk juga melepas pakaiannya. Persetubuhan kembali terjadi. Setelah itu, J memberikan uang sebesar Rp 1 juta kepada E dan Rp 200 ribu kepada T. Perbuatan tersebut terulang dua kali di hotel tersebut dengan imbalan uang yang sama.

Kasus ini baru terungkap setelah T tidak tahan dengan apa yang dialaminya. Ia menceritakan hal tersebut kepada anggota keluarganya hingga ayah kandungnya mendengarnya. Merasa tidak terima, ayah kandung korban melaporkan kejadian itu ke Polres Sumenep dengan nomor laporan LP/B/212/VIII/2024/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA Jawa Timur, tertanggal 26 Agustus 2024.

Pada Kamis, 29 Agustus 2024, polisi menangkap J dan E di Kecamatan Kalianget, Sumenep. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. J dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak, sementara E terancam hukuman berdasarkan Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Source link

Baca Lainnya

Berita Terbaru