Home Politik Pengertian SIM, jenis dan kegunaannya

Pengertian SIM, jenis dan kegunaannya

0

Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah dokumen resmi yang memberikan hak kepada seseorang untuk mengemudikan kendaraan bermotor, baik itu roda dua maupun roda empat, di jalan raya. SIM bukan hanya sebagai dokumen registrasi resmi, tetapi juga sebagai identifikasi yang dikeluarkan oleh Polri kepada individu yang telah memenuhi persyaratan administratif, sehat fisik dan mental, memahami aturan lalu lintas, dan memiliki keterampilan mengemudi kendaraan bermotor.

Setiap pengemudi kendaraan bermotor di wilayah Indonesia wajib memiliki SIM sesuai dengan ketentuan Pasal 18 (1) UU No. 14 Tahun 1992 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan. SIM sendiri terbagi menjadi dua kategori, yaitu SIM Perseorangan dan SIM Umum, yang terdiri dari lima jenis SIM, yaitu SIM A, B, C, D, dan SIM internasional.

SIM memiliki berbagai kegunaan, antara lain sebagai sarana identifikasi diri, alat bukti dalam hukum, sarana upaya paksa dalam penegakan hukum, sarana pelayanan masyarakat, bukti kemampuan pengemudi, dan sebagai sarana perlindungan masyarakat dari kecelakaan dan pelanggaran di jalan raya. SIM juga diperlukan sebagai bukti kemampuan seseorang untuk mengemudikan jenis kendaraan yang sesuai dengan golongan SIM yang dimilikinya.

Dengan demikian, SIM sangat penting sebagai dokumen yang harus dimiliki oleh setiap pengemudi kendaraan bermotor di Indonesia, karena SIM adalah bukti bahwa pemegangnya telah memenuhi syarat dan kemampuan untuk berkendara dengan aman dan bertanggung jawab di jalan raya.

Source link

Exit mobile version