Sabtu, 27 Juli 2024 – 19:12 WIB
Jakarta – Polisi tengah menyelidiki kasus penyerangan yang dilakukan sekelompok orang tak dikenal terhadap anggota Polres Metro Jakarta Barat. Penyerangan itu terjadi saat anggota sedang berpatroli di Kompleks Perumahan Permata Cengkareng atau Kampung Ambon, Kelurahan Kedaung Kali Angke, Kecamatan Cengkareng Jakarta Barat. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengingatkan ada sanksi pidana bagi masyarakat yang menyerang petugas kepolisian saat melakukan patroli. Kata Ade, mereka yang terbukti melawan petugas dapat dikenakan Pasal 212 KUHP hingga Pasal 216 KUHP.
“Ade Ary menyayangkan penyerangan yang dilakukan terhadap anggotanya saat melakukan patroli. Padahal, patroli bertujuan untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat. Ade Ary mengatakan, Polres Metro Jakarta Barat masih mendalami motif sekelompok orang tak dikenal yang melakukan penyerangan. Meski, pada saat kejadian tidak sampai menimbulkan korban jiwa maupun korban luka.
Sebelumnya diberitakan, belasan anggota polisi diserang warga di Kompleks Permata atau yang dikenal Kampung Ambon, Jakarta Barat. Penyerangan itu terjadi pada Rabu, 24 Juli 2024 sekitar pukul 22.00 WIB. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan peristiwa itu berawal saat 11 anggota polisi tengah melakukan patroli. Tak hanya dikepung, belasan anggota polisi itu juga kaya Ade Ary turut dilempari batu oleh para warga yang tak dikenal itu.