Home Kriminal Om Cabul yang Buat Konten Pornografi Ponakannya Terancam Hukuman 12 Tahun Bui

Om Cabul yang Buat Konten Pornografi Ponakannya Terancam Hukuman 12 Tahun Bui

0

Senin, 22 Juli 2024 – 05:50 WIB

Jakarta – Seorang pria asal Gresik, Jawa Timur dengan inisial BAH telah ditetapkan sebagai tersangka atas produksi ratusan konten pornografi keponakannya yang masih di bawah umur. BAH menghadapi ancaman hukuman penjara selama 12 tahun.

“Dijerat Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) UU Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) dan/atau Pasal 37 juncto Pasal 11 UU Pornografi dan/atau Pasal 64 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 6 miliar,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Erdi A Chaniago dalam keterangan tertulis, Minggu, 21 Juli 2024.

Erdi menyatakan bahwa kasus ini diusut berdasarkan laporan polisi LP/A/9/V/2024/SPKT.DITTIPIDSIBER/BARESKRIM POLRI yang terbit pada 22 Mei 2024. Berkas perkara telah dilimpahkan ke jaksa dan telah dinyatakan lengkap pada 16 Juli 2024.

“Adapun penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap 2 akan dilaksanakan pada hari Selasa, tanggal 23 Juli 2024, di Kejaksaan Negeri Gresik,” tambahnya.

Erdi menegaskan bahwa pihak Bareskrim Polri terus melakukan serangkaian langkah preemptive atau pencegahan kasus pelecehan seksual terhadap anak. Polisi juga akan menindak tegas para pelaku kejahatan seksual.

Sebagai informasi, BAH ditangkap Bareskrim Polri karena diduga membuat konten pornografi keponakannya yang masih di bawah umur. Polisi menemukan 100 konten pornografi anak dari tersangka. BAH diduga memproduksi konten porno tersebut sejak September 2022 hingga Juni 2023 dan mengunggahnya ke email.

Source link

Exit mobile version