Home Kriminal Bea Cukai Musnahkan Jagung Pipil Tak Layak Guna Eks Fasilitas BKPM

Bea Cukai Musnahkan Jagung Pipil Tak Layak Guna Eks Fasilitas BKPM

0

Jumat, 19 Juli 2024 – 15:16 WIB

VIVA – Bea Cukai Tanjung Perak mengadakan pemusnahan corn kernel (jagung pipil) sebanyak 96 ton pada Jumat (12/07). Pemusnahan dilakukan di Plant PT Seger Agro Nusantara, Jalan Raya Waringin Anom 30, Kab. Gresik, Jawa Timur.

Baca Juga :

Sambangi Mendag, Menperin Sepakat Bentuk Satgas Anti Impor Ilegal

Jagung pipil yang dimusnahkan merupakan barang impor tidak layak yang berasal dari fasilitas Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan telah mendapat izin pemindahtanganan barang melalui proses pemusnahan. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 76/PMK.011/2012, pemindahtanganan barang dan bahan impor untuk keperluan produksi bisa diekspor kembali atau dimusnahkan. Dengan izin yang diberikan oleh Direktur Fasilitas Kepabeanan, pemindahtanganan barang dilakukan melalui pemusnahan.

Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai IV, Pulung Raharjo, yang memimpin proses pemusnahan, menjelaskan bahwa pemusnahan dilakukan dengan menggiling jagung pipil tersebut untuk menghilangkan fungsi utama barang/bahan tersebut dan mencegah penggunaan lebih lanjut oleh masyarakat karena barang tersebut sudah rusak dan tidak layak digunakan.

Baca Juga :

Kecam Razia Barang Impor Ilegal oleh Pemerintah, Hotman Paris: Dasar Hukumnya Apa?

“Dengan adanya pemusnahan ini diharapkan dapat memanfaatkan barang impor dari fasilitas dengan baik untuk mendukung perputaran ekonomi nasional,” kata Pulung.

Gelar Pemusnahan, Bea Cukai dan Kejari Tuntaskan Penanganan Barang Ilegal di Probolinggo

Bea Cukai Probolinggo bersama Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo musnahkan 27 jenis barang ilegal hasil penindakan berbagai pelanggaran hukum, pada Selasa (16/07).

VIVA.co.id

19 Juli 2024

Source link

Exit mobile version