Home Kriminal Konten Kreator di Mojokerto Ini Putuskan Pacar Usai 3 Kali Menyetubuhi, Berujung...

Konten Kreator di Mojokerto Ini Putuskan Pacar Usai 3 Kali Menyetubuhi, Berujung Dibui

0

Selasa, 16 Juli 2024 – 00:17 WIB

Mojokerto – Seorang konten kreator bernama MGS (24) ditahan oleh penyidik Kepolisian Resor Mojokerto Kota karena diduga menyetubuhi pacarnya, IA, yang masih di bawah umur. Yang membuat korban kesal, MGS memutuskan hubungan setelah melakukan persetubuhan dengan korban sebanyak 3 kali.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Mojokerto Kota Ajun Komisaris Polisi Rudy Zaeni menjelaskan, tersangka berasal dari Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto. Sedangkan korban adalah seorang gadis ABG yang berasal dari Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto, Jawa Timur.

Tersangka dan korban merupakan pasangan kekasih. Setelah beberapa bulan berhubungan, tersangka tertarik untuk menyetubuhi korban. “Pelaku menggunakan modus kepada korban dengan janji untuk dinikahi,” kata Rudy di Markas Polres Mojokerto Kota, Senin, 15 Juli 2024.

Aksi pria yang bekerja sebagai konten kreator di sebuah industri konveksi rumahan itu berhasil mempengaruhi korban dan menyetubuhi korban sebanyak tiga kali. Korban merasa kesal karena setelah disetubuhi, tersangka memutuskan hubungan dan tidak mau bertanggung jawab. “Pelaku memutuskan hubungan,” tegas Rudy.

Karena tersangka tidak menjalankan janjinya, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya. Orang tua korban yang tidak terima dengan perbuatan tersebut melaporkan MGS ke Polres Mojokerto Kota. Polisi mengambil tindakan dan menangkap tersangka pada 12 Juli 2024.

“Pengambilan tindakan didasari oleh laporan dari orang tua korban, kami melakukan pemeriksaan saksi-saksi, lalu kami melakukan pemeriksaan visum terhadap korban dan tersangka mengakui perbuatan tersebut (persetubuhan),” ungkap Rudy.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka telah menyetubuhi korban sebanyak tiga kali di sebuah indekos di Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto. Persetubuhan terjadi pada tanggal 7 Januari, 3 Februari, dan terakhir pada 9 April 2024.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik kemudian menahan tersangka di sel tahanan Polres Mojokerto Kota. Tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) juncto Pasal 76D UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.

Tersangka mengakui bahwa ia telah menyetubuhi korban sebanyak tiga kali, namun ia membantah bahwa hubungan tersebut berdasarkan paksaan. “Persetubuhan dilakukan atas dasar suka sama suka,” kata tersangka di Polres Mojokerto Kota.

Tersangka mengaku bahwa ia terpaksa memutuskan hubungan karena korban terlalu cemburu dan terlalu membatasi. “Dia bahkan menyuruh saya keluar dari pekerjaan padahal posisinya kita belum melamar,” katanya.

Source link

Exit mobile version