Home Kriminal Polisi Tangkap Sindikat Pencurian Motor di Jaksel, Dua Orang Residivis

Polisi Tangkap Sindikat Pencurian Motor di Jaksel, Dua Orang Residivis

0

Rabu, 10 Juli 2024 – 19:13 WIB

Jakarta — Polsek Metro Kebayoran Baru berhasil menangkap enam orang tersangka sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Jaksel).

Baca Juga :

Tilep Rp1,3 Miliar dari Rekening Nasabah yang Diblokir, Eks Karyawan Bank Jago Dicokok

Kanit Reskrim Polsek Metro Kebayoran Baru Komisaris Polisi Nunu Suparmi menjelaskan, dua tersangka di antaranya merupakan residivis. “Ada dua orang di antara enam pelaku yang merupakan residivis,” kata Nunu dalam konferensi pers, Rabu, 10 Juli 2024.

Nunu mengungkapkan, keenam tersangka yang ditangkap adalah SK (35), U (28), dan DS (35) yang berperan sebagai pencuri, serta SW (35), SKA (20), dan IP (30) yang berperan sebagai penadah, sementara SK dan U merupakan residivis.

Baca Juga :

Pesaing Honda Beat Hadir dengan Mesin dan Bagasi yang Besar, Harga Rp24 Jutaan

Ilustrasi pencurian sepeda motor

“Mereka sudah lama melakukan curanmor, bahkan ada yang baru keluar satu minggu kemudian melakukannya lagi,” ujarnya.

Baca Juga :

Mengungkap Status Motor Milik Hakim yang Membebaskan Pegi Setiawan

Nunu menjelaskan, para pelaku terbagi menjadi dua kelompok, dengan beraksi di tiga wilayah di Kebayoran Baru, yaitu Blok M, Fatmawati, dan Dharmawangsa.

“Kejadian tersebut terjadi di tiga lokasi di wilayah hukum Polsek Metro Kebayoran Baru, yaitu di Kelurahan Melawai Jalan Melawai Raya, di depan ITC Fatmawati, dan di salah satu apartemen di wilayah Kebayoran Baru,” katanya.

Nunu mengungkapkan, pelaku dengan inisial SK, U, SW, dan SKA ditangkap setelah melakukan pencurian di kawasan Blok M dan Fatmawati.

“Kita berhasil menangkap mereka beserta sepeda motor yang diamankan, ada enam motor dari empat orang yang saling mengenal,” ujarnya.

Sedangkan DS dan IP ditangkap setelah melakukan aksi di sebuah apartemen di kawasan Dharmawangsa.

Saat ini, para tersangka ditahan di ruang tahanan Mapolsek Kebayoran Baru dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan Pasal 480 KUHP.

Halaman Selanjutnya

Nunu menjelaskan, pelaku dengan inisial SK, U, SW, dan SKA ditangkap usai melakukan pencurian di kawasan Blok M dan Fatmawati.

Source link

Exit mobile version