Home Kriminal Sosok Anggota DPRD Lampung Tengah Tersangka Penembakan: Elite Gerindra-Caleg Terpilih 2024

Sosok Anggota DPRD Lampung Tengah Tersangka Penembakan: Elite Gerindra-Caleg Terpilih 2024

0

Senin, 8 Juli 2024 – 19:00 WIB

VIVA – Anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah, Muhammad Saleh Mukadam (39), telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan yang menewaskan seorang warga bernama Salam (35). Insiden berdarah itu terjadi di Dusun 1 Mataram Ilir, Seputih Surabaya, Lampung Tengah, Sabtu, 6 Juli 2024, sekitar pukul 10.00 WIB.

MSM diduga secara tak sengaja menembakkan senjata saat pesta pernikahan di rumah Aliudin, Dusun 1 Mataram Ilir. MSM saat itu bermaksud membunyikan senjata ke udara hanya untuk memeriahkan acara.

Kasus penembakan ini berawal dari tradisi melepaskan tembakan ke udara dalam acara pernikahan adat Lampung. Namun, tembakan yang dilepaskan MSM justru menyasar seorang warga bernama Salam hingga meninggal dunia.

Muhammad Saleh Mukadam, yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Lampung Tengah, kini berada di tahanan Mapolda Lampung untuk pemeriksaan lebih lanjut terkait insiden yang menggemparkan masyarakat lokal ini.

Mukadam kembali terpilih sebagai wakil rakyat melalui Partai Gerindra pada Pemilihan Umum Februari 2024, dengan meraih dukungan sebanyak 6.327 suara dari daerah pemilihan II, meliputi Rumbia, Seputih Surabaya, Bandar Mataram, Bumi Nabung, Bandar Surabaya, dan Putra Rumbia.

Dari data yang dihimpun, harta kekayaan Mukadam mencapai Rp987.324.455, sebagaimana tercatat dalam laporan kekayaan yang diajukan sebagai anggota DPRD.

Peristiwa penembakan ini telah mengguncang masyarakat setempat dan menjadi perhatian nasional karena melibatkan seorang anggota DPRD yang sebelumnya dikenal sebagai tokoh masyarakat yang terlibat aktif dalam berbagai kegiatan sosial dan politik di Lampung Tengah.

Selain mengamankan 4 pucuk senjata ilegal, polisi juga menyita amunisi peluru, magazine, tas senjata, kotak senjata kosong, alat pembersih senjata, dan surat Garuda Shooting Club.

Tersangka dijerat dengan Pasal 359 KUHPidana dan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 5 tahun dan 20 tahun penjara.

Laporan: Pujiansyah/tvOne Lampung

Source link

Exit mobile version