Home Politik DPRD Kaltim dalami raperda kelembagaan desa adat

DPRD Kaltim dalami raperda kelembagaan desa adat

0

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) saat ini sedang memperdalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk menjamin perlindungan dan pembentukan lembaga desa adat di Bumi Etam.

“Selama ini, banyak potensi desa adat di Kaltim tidak memiliki pengakuan hukum,” kata Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kaltim yang membahas Raperda Pembentukan Kelembagaan Desa Adat, Rusman Ya’qub di Samarinda, Selasa.

Ketidaktersebutan pengakuan ini sering menyebabkan konflik di lapangan antara masyarakat adat dan investor, terutama terkait dengan konflik lahan.

Contohnya, banyak lahan adat digunakan untuk perkebunan kelapa sawit atau tambang, yang berakibat pada kerugian bagi masyarakat adat,” beliau menjelaskan.

Raperda Pembentukan Kelembagaan Desa Adat bertujuan memberikan kepastian hukum dan pengakuan terhadap keberadaan desa adat di Kaltim. Dengan adanya peraturan ini, diharapkan desa adat bisa dilindungi dan memiliki legalitas yang kuat dalam pengelolaan wilayah dan sumber daya adat mereka.

Raperda ini juga diharapkan bisa membantu menyelesaikan konflik agraria yang melibatkan masyarakat adat di Kaltim. DPRD Kaltim terus berupaya menyelesaikan pembahasan Raperda ini agar segera disahkan dan diberlakukan.

Selain pengakuan dan perlindungan, Raperda ini juga mengatur tentang kelembagaan desa adat, hak dan kewajiban desa adat, serta pendanaan desa adat.

“Dengan adanya desa adat yang kuat, mereka dapat berkontribusi pada pembangunan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat adat di Kaltim,” kata Rusman.

DPRD Kaltim merasa perlu membuat peraturan ini karena menyadari risiko kehilangan identitas budaya dan sosial yang ada sejak lama. Tanpa perlindungan yang memadai, desa adat di Kaltim dapat hilang karena investasi yang tidak memperhatikan nilai-nilai sosial dan budaya.

Rusman menambahkan bahwa desa adat dan lembaga adat adalah bagian penting dari sejarah dan pembentukan negara. Investasi penting, tetapi tidak boleh merusak atau mengabaikan habitat sosial manusia yang sudah ada sejak lama.

DPRD Kaltim berkomitmen untuk memastikan bahwa peraturan tersebut tidak hanya melindungi tetapi juga menghargai kontribusi desa adat dalam menjaga keberlanjutan kehidupan sosial masyarakat. Mereka berharap peraturan ini dapat menjaga budaya dan kehidupan sosial masyarakat Kalimantan Timur di tengah modernisasi dan globalisasi.

Informasi ini menunjukkan bahwa konflik di Kalimantan Timur lebih terkait dengan konflik lahan dan identitas adat, bukan tentang relokasi ibu kota negara.

Source link

Exit mobile version