DAILYPANGANDARAN – Pansus III DPRD terkait LHP BPK RI tahun 2023, mengaku tidak mengetahui objek (item) yang menjadi temuan dalam laporan tersebut.
Hal tersebut diungkapkan oleh anggota Pansus III DPRD Kabupaten Pangandaran, Otang Tarlian. Ia mengatakan, dari awal Pansus tidak diberi hasil dari LHP BPK. “Kami tidak diberi bahan, pimpinan juga tidak memberikan salinan itu,” katanya, Rabu, 26 Juni 2024.
Ia mengatakan, Pansus baru mengetahui setelah berkunjung ke BPK. Itupun sudah dalam bentuk rangkuman. “Sudah hasil rekomendasi dari BPK, jadi tidak secara detail,” ungkapnya.
Sehingga ia tidak mengetahui objek-objek atau item yang diperiksa oleh BPK. “Pansus itu tidak mengendalikan itu, karena yang mengendalikan adalah eksekutif, sedangkan legislatif yang mengendalikan adalah pimpinan,” ucapnya.
Namun pihaknya tetap mendorong Pemkab Pangandaran untuk segera menyelesaikan apa yang direkomendasikan oleh BPK RI dalam rentan waktu 60 hari. Termasuk soal temuan kekurangan volume realisasi belanja modal sebesar Rp 5.470.517.387,45 dalam pembangunan jalan irigasi dan jaringan (JIJ), memproses kelebihan pembayaran belanja modal, serta mengembalikan kelebihan dana ke rekening kas umum daerah sebesar Rp 2.637.492.480,96.
“Termasuk pengembalian itu, jika menurut BPK ada kelebihan pembayaran dan harus dikembalikan,” katanya.
Dia menegaskan bahwa jika setelah 60 hari ada atau tidak ada upaya penyelesaian temuan, pihaknya tetap akan kembali ke BPK dan meminta audit investigatif secara menyeluruh. “Jadi akan ada pemeriksaan lebih lanjut,” terangnya.
Setelah rapat paripurna internal kemarin, DPRD belum melaksanakan rapat paripurna penyampaian rekomendasi yang sudah ditetapkan dengan alasan tidak ada kuarum. “Sudah ada penjadwalan dua kali, tetapi tidak ada kuorum,” jelasnya.
Pada prinsipnya, kata dia, Fraksi PKB tetap tidak setuju dengan salah satu poin dalam rekomendasi tersebut. “Yaitu poin ke-9, yang tiba-tiba berubah saat dibacakan di rapat paripurna,” ucapnya.
Radar mencoba untuk mengonfirmasi lagi soal temuan BPK RI pada pekerjaan di Dinas PUPR. Namun saat menghubungi Kabid Binamarga Nanang, nomor yang dihubungi tidak aktif.