Tuesday, September 17, 2024

Sosok Bandar Judi Online dengan Transaksi Rp365 Miliar Asal Ciamis

Share

Jumat, 28 Juni 2024 – 01:02 WIB

VIVA – Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) berhasil menangkap bandar judi online jaringan internasional asal Kamboja yang memiliki dana transaksi judi online senilai Rp365 miliar.

Baca Juga :

Menkominfo Ungkap Pelaku Serangan Ransomeware ke Server PDNS, Ini Motifnya

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast mengungkap bahwa pelaku bandar judi online yang tersangkut adalah TCA, seorang warga Ciamis, Jawa Barat. Pelaku berhasil diamankan di sebuah hotel di kawasan Tasikmalaya.

“Penangkapan tersangka dilakukan di sebuah hotel di Kota Tasikmalaya dan kemudian dibawa ke Polres Ciamis pada tanggal 26 Juni,” kata Jules di Bandung, Kamis, 27 Juni 2024.

Baca Juga :

Kritik Pernyataan IPW Soal Upeti Judi Online ke Mabes Polri, Pengamat: Bisa Jadi Fitnah

Pengungkapan kasus ini bermula dari patroli siber yang mencurigai adanya nomor rekening yang digunakan untuk menampung uang hasil judi online.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Jules Abraham Abast

Baca Juga :

Nasib Telegram dan X di Indonesia

Polisi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap 11 saksi, termasuk ahli untuk mengungkap kasus tersebut. “Barang buktinya ada lima buah handphone, 216 buah buku tabungan, satu buah koper berwarna biru, dan sembilan situs yang terindikasi sebagai situs judi online,” ujarnya.

Selanjutnya, Jules menjelaskan bahwa polisi akan bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menyelidiki aliran dana di rekening-rekening tersebut.

Sementara itu, Kapolres Ciamis AKBP Akmal menuturkan bahwa TCA berhasil ditangkap saat hendak pergi ke Kamboja untuk bertemu dengan istri dan adik iparnya yang merupakan admin judi online.

“Keduanya yang berada di Kamboja sudah masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” ujar Akmal.

Ada lima rekening yang berhasil diamankan, terdiri dari tiga rekening atas nama tersangka dan dua rekening atas nama istrinya. Akmal menjelaskan bahwa buku tabungan rekening, ATM, dan M-Banking langsung diambil oleh TCA untuk dibawa ke Kamboja.

Tersangka beserta dua DPO lainnya telah menjalankan aksinya selama tiga tahun.

“Tersangka membuat rekening dan bertanggung jawab atas lima rekening deposit tersebut,” katanya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat 3, jo Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

Halaman Selanjutnya

Sementara itu, Kapolres Ciamis AKBP Akmal mengatakan tersangka TCA diamankan saat hendak pergi ke Kamboja untuk menemui istri dan adik iparnya. Keduanya merupakan admin judi online.

Halaman Selanjutnya

Source link

Baca Lainnya

Berita Terbaru