Friday, January 24, 2025

Marah Ditinggal Istri, Pria di Grogol Petamburan Bakar Rumah hingga Hanguskan 4 Bangunan

Share

Rabu, 26 Juni 2024 – 16:46 WIB

Jakarta – Polsek Grogol Petamburan Jakarta Barat berhasil menangkap seorang pelaku dengan inisial AS alias Belo (39) yang merupakan pelaku pembakaran rumah semi permanen di Grogol Petamburan, Jakarta Barat pada Rabu 19 Juni 2024.

Baca Juga :

Banyak Warganya Tewas, China Minta Korsel Usut Sebab Kebakaran Pabrik Baterai Hwaseong

Kapolsek Grogol Petamburan, Kompol Muharram Wibisono, menyatakan bahwa akibat peristiwa tersebut, 4 rumah bangunan semi permanen terbakar habis akibat ulah si jago merah.

Setelah diperiksa oleh polisi, modus operandi pelaku dengan inisial AS, adalah sengaja membakar baju milik istrinya yang telah pergi sejak lama menggunakan korek gas berwarna biru.

Baca Juga :

Rumah Pensiun Jokowi di Colomadu Segera Dibangun, Alat Berat Disiapkan-Lahan Dipagari

Setelah membakar baju istrinya, pelaku kemudian pergi meninggalkan rumah untuk mencari keberadaan istrinya yang sudah lama pergi.

Petugas pemadam berjibaku memadamkan kebakaran. (Foto ilustrasi)

Baca Juga :

Istri Netanyahu Tuduh Panglima Militer Rencanakan Kudeta Terhadap Suaminya

“Motifnya karena pelaku marah ditinggal oleh istrinya selama 2 bulan, sehingga pelaku membakar baju milik istrinya yang mengakibatkan terjadinya kebakaran tersebut,” kata Muharram Wibisono dalam keterangan di Mapolsek Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Rabu 26 Juni 2024.

Muharram menjelaskan bahwa kejadian dimulai pada hari Rabu, 19 Juni 2024, sekitar pukul 22.40 WIB, ketika pelapor yang hendak tidur mendengar teriakan dari warga sekitar.

Pelapor, yang merupakan tetangga dari rumah pelaku, keluar rumah dan melihat api sudah besar di sebelah rumahnya, tepatnya di rumah tersangka AS alias Belo.

Selanjutnya, pelapor berusaha menyelamatkan diri sambil menunggu petugas pemadam kebakaran tiba. Saksi lain menjelaskan bahwa tersangka sempat berbicara sendirian sambil berjalan sebelum api semakin membesar dan menyebabkan empat rumah terbakar.

Akibat kejadian tersebut, para korban mengalami kerugian material yang cukup besar. Setelah kejadian, pelaku kembali ke rumahnya yang sudah terbakar.

Ilustrasi kebakaran.

Ilustrasi kebakaran.

Photo :

  • VIVA/Willibrodus (Jakarta)

Selanjutnya, Reskrim Polsek Grogol Petamburan segera menuju lokasi untuk mengamankan pelaku.

Petugas juga mengamankan beberapa barang bukti, termasuk tiga kaso kayu bekas terbakar, satu jaring tutup kipas angin, satu unit speaker ukuran enam inci, dan satu korek gas berwarna biru.

Untuk pertanggungjawaban perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 187 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Halaman Selanjutnya

Pelapor, yang merupakan tetangga dari rumah pelaku, keluar rumah dan melihat api sudah besar di sebelah rumahnya, tepatnya di rumah tersangka AS alias Belo.

Halaman Selanjutnya

Source link

Baca Lainnya

Berita Terbaru