Friday, January 24, 2025

Pasutri di Lampung Jadi Komplotan Curanmor, Aksi Terakhirnya Mengerikan

Share

Rabu, 26 Juni 2024 – 00:48 WIB

Pasangan suami istri (pasutri) ditangkap oleh aparat Kepolisian karena terlibat dalam kasus pencurian lima kendaraan bermotor di Lampung Timur. Adi (37) dan istrinya Desi (40), yang berasal dari Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur, diamankan oleh Polres Lampung Timur setelah menerima laporan dari warga terkait pencurian kendaraan bermotor di dua lokasi berbeda.

Kapolres Lampung Timur, AKBP M Rizal Muchtar, mengungkapkan bahwa pasangan ini terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor milik korban bernama RA (22), yang merupakan warga Kecamatan Bandar Sribhawono, pada bulan Februari 2024. Dalam aksinya, istri tersebut bertindak sebagai penjelajah lokasi dan suaminya sebagai pelaku pencurian.

“Mereka menjadi mitra dalam melakukan perbuatan jahat dengan membagi peran. Mereka mengaku melakukan pencurian karena kebutuhan rumah tangga,” kata AKBP M. Rizal Muchtar dikutip pada Selasa, 25 Juni 2024.

Keduanya ditangkap karena terlibat dalam kasus pencurian dengan kekerasan (curas) berupa perampasan di wilayah Pasir Sakti. “Kejahatan itu terjadi ketika korban pulang bekerja, tiba-tiba diserang oleh pelaku di depan kamar kosnya dan terjatuh dari sepeda motornya,” ujar Kapolres. Pelaku kemudian merebut dan membawa kabur sepeda motor merk Honda Beat BE 2982 NDF, serta tas berisi ponsel, dompet, uang sebesar Rp1,5 juta, dan dokumen milik korban.

“Korban mengalami kerugian sebesar Rp 25 juta, dan melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Pasir Sakti, Lampung Timur,” ucap Kapolres. Polisi yang menerima laporan tersebut segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi serta menangkap pasangan suami istri sebagai tersangka.

Saat penangkapan, tersangka AS melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri, sehingga terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur. Selain terlibat dalam kasus yang sama pada Februari 2024, kedua tersangka juga berhasil diamankan bersama barang bukti berupa 1 unit telepon genggam dan 4 unit sepeda motor.

Pasutri ini dijerat dengan pasal 365 Jo 55 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dan/atau turut serta dalam pencurian dengan kekerasan. Laporan: Pujiansyah/tvOne Lampung

Source link

Baca Lainnya

Berita Terbaru