Tuesday, September 17, 2024

Virgoun Pernah Pakai Narkoba Tahun 2012

Share

Selasa, 25 Juni 2024 – 14:30 WIB

Jakarta – Musisi Virgoun dan teman wanitanya bernisial PA, ditangkap Polres Metro Jakarta Barat atas penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Baca Juga :

Virgoun Ngaku Pakai Sabu Buat Turunkan Berat Badan

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi mengatakan, hasil pemeriksaan pihaknya diketahui ini bukan pertama kalinya vokalis grup band Last Child itu mengonsumsi narkoba. Kepada polisi, Virgoun sempat memakai narkoba pada 2012.

“VTP (Virgoun) sendiri mengakui pernah mengonsumsi pada 2012 berhenti. Mulai tahun ini dan akhirnya diamankan petugas,” ujar Syahduddi, saat rilis kasus di Mapolres Metro Jakarta Barat, Selasa 25 Juni 2024.

Baca Juga :

Tertangkap Kasus Narkoba, Virgoun Minta Maaf Kepada Publik

Penyanyi Virgoun menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia, keluarga, hingga anak-anaknya.

Dalam pengakuannya kepada polisi, Virgoun mengonsumsi sabu dengan bertujuan untuk menurunkan berat badannya.

Baca Juga :

Penampakan Virgoun Berbaju Tahanan dan Diborgol

“Motif berbeda-beda, VTP mengonsumsi narkoba untuk menurunkan berat badan,” ujar Syahduddi.

Syahduddi pun mengatakan, hubungan antara Virgoun dan wanita berinisial PA adalah teman dekat. “Teman dekat karena berada dalam satu kos-kosan. Bisa saja teman kerja,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Virgoun ditangkap atas kasus penyalahgunaan narkoba dan ditangkap bersama sama dengan teman wanitanya yang berinisial PA di sebuah kosan kawasan Ampera, Jakarta Selatan, pada Kamis 20 Juni 2024 dini hari.

Virgoun, Rilis Terkait Narkoba di Polres Metro Jakbar

Virgoun, Rilis Terkait Narkoba di Polres Metro Jakbar

Dalam kasus ini polisi mendapati sabu dan alat isapnya saat menangkap Virgoun yang mengaku mendapatkan narkoba tersebut dari dari kru bandnya berinisial BGS.

Selanjutnya usai tertangkap, Virgoun dan PA telah melakukan asesmen di BNN Provinsi Jakarta untuk menentukan apakah keduanya akan direhabilitasi atau menjalani hukuman penjara.

Virgoun dengan teman wanita dan BGS dikenakan Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika tentang Penyalahgunaan Narkotika golongan I bagi dirinya sendiri wajib direhabilitasi atau pidana penjara maksimal 4 tahun.

Halaman Selanjutnya

Diberitakan sebelumnya, Virgoun ditangkap atas kasus penyalahgunaan narkoba dan ditangkap bersama sama dengan teman wanitanya yang berinisial PA di sebuah kosan kawasan Ampera, Jakarta Selatan, pada Kamis 20 Juni 2024 dini hari.

Halaman Selanjutnya

Source link

Baca Lainnya

Berita Terbaru