Home Teknologi Berapa Pajak iPhone masuk ke Indonesia dari Singapura? Ini Hitungannya

Berapa Pajak iPhone masuk ke Indonesia dari Singapura? Ini Hitungannya

0

JAKARTA – Berapa pajak iPhone masuk ke Indonesia dari Singapura? Membeli iPhone 15 dari luar negeri menjadi topik yang dicari akhir-akhir ini. Pasalnya ponsel anyar dari Apple itu sudah membuka sesi pre-order di sejumlah negara dan akan tersedia. Singapura menjadi negara terdekat untuk Anda yang ingin mendapatkan iPhone 15 lebih awal. Seperti diketahui, Indonesia sendiri belum mendapat tanggal resmi untuk penjualan perangkat tersebut.

Lebih lanjut, membeli iPhone atau gadget di luar negeri sejatinya diperbolehkan saja. Namun pengguna diharuskan membayar biaya pendaftaran International Mobile Equipment Identity (IMEI) agar perangkat tersebut bisa mendapatkan jaringan dari operator seluler di Indonesia.

Dilansir dari laman resmi Bea Cukai, ada beberapa faktor yang menentukan biaya pendaftaran IMEI, yaitu Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 impor.

Bea Masuk sendiri sebesar 10 persen dari nilai pabean. Sedangkan PPN sebesar 11 persen dari nilai impor. Sedangkan PPh pasal 22 impor dikenakan 10 persen dari nilai impor untuk konsumen yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan 20 untuk yang tidak punya NPWP.

Masyarakat juga bisa menghitung perkiraan biaya yang akan mereka keluarkan dengan menggunakan kalkulator Bea Cukai. Okezone mencoba simulasi harga iPhone 15 varian 128 GB di harga 799 dolar AS dengan kurs 15,358 per dolar pada Jumat (22/9/2023).

Dari situ kami mendapatkan perkiraan pungutan sebesar Rp1.519.965 untuk yang memiliki NPWP dengan rincian, Bea Masuk (Rp459.042), PPN (Rp555,637), dan PPh (Rp505.124).

Sementara untuk penumpang yang tidak memiliki NPWP harus membayar PPh lebih tinggi menjadi (Rp1.010.249). Maka jika ditotal, mereka yang tidak memiliki NPWP harus membayar sekitar Rp2.025.090.

Tapi perlu diingat, sebelum melakukan pembayaran, ada beberapa persyaratan yang perlu disiapkan oleh pengguna. Berikut rinciannya:
– Nama lengkap penumpang atau awak sarana pengangkut

Source link

Exit mobile version