Tuesday, September 17, 2024

Nelayan hingga Sopir di Aceh Ditangkap Main Judi Online, Dihukum Cambuk

Share

Kamis, 20 Juni 2024 – 15:12 WIB

Banda Aceh – Personel Polresta Banda Aceh telah menangkap 19 orang pemain judi online di beberapa warung kopi yang tersebar di wilayah Kota Banda Aceh.

Mereka ditangkap saat sedang bermain judi online dan melakukan transaksi. Mayoritas dari mereka yang ditangkap berprofesi sebagai nelayan, sopir, hingga wiraswasta.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli menyatakan bahwa ada dua barang bukti yang menjerat mereka, yaitu HP dan tangkapan layar permainan judi.

Dari barang bukti tersebut, 19 orang pemain judi online tersebut akan dihukum dengan hukuman cambuk 12 hingga 30 kali di depan umum dengan hukum jinayat ‘uqubat ta’zir’.

“Mereka dijerat dengan tindak pidana perjudian/maisir sesuai Qanun Aceh tentang hukum jinayat dan dikenai hukuman cambuk,” kata Fahmi kepada wartawan pada Kamis, 20 Juni 2024.

Penangkapan ini berhasil dilakukan berkat informasi dari masyarakat mengenai maraknya aktivitas warga yang bermain judi online di warung kopi.

Setelah mendapat informasi tersebut, polisi melakukan razia di warung kopi yang dilaporkan masyarakat dan menangkap 19 orang pemain judi online slot.

“Pemain yang kita tangkap semuanya ada di warung kopi,” katanya.

Para pelaku tersebut antara lain, SB (47) warga Pidie Jaya, DK (35) warga Pidie, SR (29) warga Banda Aceh, SR (35) warga Aceh Besar, MN (38) warga Pidie, IS (54) warga Aceh Selatan, SB (52) warga Banda Aceh, AZ (41) warga Pidie.

Selanjutnya, FJ (29) warga Banda Aceh, YUS (35) warga Aceh Besar, RM (34) warga Pidie, MN (25) warga Aceh Timur, AW (22) warga Aceh Timur, RM ( 25) warga Pidie.

Serta, MY (19) warga Aceh Utara, FH (34) warga Aceh Utara, IW (25) warga Pidie, NU (38) warga Biruen, dan SB (29) warga Aceh Timur.

Pihak berwenang juga akan bekerjasama dengan pemilik warung kopi untuk mengontrol aktivitas pengunjung.

“Langkah selanjutnya yang akan kita lakukan adalah bekerjasama dengan pemilik warung kopi maupun pengelola untuk memberikan imbauan,” ujarnya.

Source link

Baca Lainnya

Berita Terbaru