Monday, October 28, 2024

Mertua Dianiaya Menantunya di Cengkareng Malah Terancam Jadi Tersangka

Share

Kamis, 30 Mei 2024 – 19:34 WIB

Jakarta – Hartono (62), seorang pria paruh baya yang diduga menjadi korban penganiayaan oleh menantunya sendiri, SAG, merasa heran karena statusnya kini terancam sebagai tersangka. Hartono sudah memenuhi panggilan Polda Metro Jaya sebagai terlapor atas laporan balik dari pihak SAG.

“Kehadiran kita di bagian Renakta Polda Metro Jaya, kita dimintai keterangan sebagai terlapor dalam dugaan tindak pidana penganiayaan yang mana pelapor tersebut sudah menjadi tersangka sejak 15 Februari 2024,” kata Jhon Feryanto selaku kuasa hukum Hartono, di Markas Polda Metro Jaya, Kamis, 30 Mei 2024.

Namun, ia mengatakan pihaknya menolak untuk diperiksa. Alasannya karena keberatan terhadap hasil visum atas dugaan penganiayaan yang dituduhkan SAG kepada kliennya. Dia mengatakan bahwa hasil visum tersebut tidak sesuai dengan fakta.

“Di sini tadi kita keberatan dilakukan pemeriksaan kepada klien kita. Di mana pada saat kita mintakan diperlihatkan hasil visum, di dalam keterangan hasil visum itu disebutkan pelapor (menantu) mengalami pergelangan tangan kanan sakit, luka memar,” jelas Jhon.

Menurut dia, hasil visum tersebut tidak masuk akal. “Pada saat di hasil visum tersebut dilakukan atas perbuatan suaminya. Padahal yang dilaporkan adalah mertuanya, hasil visumnya tidak masuk akal. Di situ disebutkan perbuatan suami tapi yang dilaporkan adalah mertua,” kata dia.

Lebih lanjut, Jhon menduga bahwa laporan yang dibuat oleh menantu kliennya merupakan upaya tandingan atas penetapan tersangka terhadap SAG di Polres Metro Jakarta Barat.

Adapun, Hartono mengungkap kasus hukum yang dialaminya dengan sang menantu bermula dari persoalan gaji asisten rumah tangga (ART). Dia menjelaskan bahwa dirinya dipukul di bagian kepala, hidung hingga berdarah. Dia juga mengaku dicakar oleh menantunya itu.

Sebelumnya, Hartono (62) heran karena pihak kepolisian belum juga menahan tersangka dugaan penganiayaan terhadapnya, yang merupakan menantunya sendiri. Kasus tersebut saat ini ditangani oleh Polda Metro Jaya.

“Sangat diragukan kredibilitasnya di dalam penegakan hukum yang berkeadilan sebagaimana visi dan misi bapak Kapolri, Presisi,” kata Jhon, selaku kuasa hukum korban, Selasa, 9 April 2024.

Dia menuturkan, laporan dimulai dari Polsek Cengkareng kemudian dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Barat. Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polrestro Jakbar, tiba-tiba Polda Metro Jaya mengirim surat kepada penyidik Polrestro Jakbar berdasarkan surat Ditreskrimum Polda Metro Jaya No :B/6085/III/RES.7.4/2024/Ditreskrimum tanggal 18 Maret 2024 perihal penarikan laporan polisi atas nama Hartono.

Source link

Baca Lainnya

Berita Terbaru