Sabtu, 24 Februari 2024 – 18:40 WIB
Jakarta – Polisi akan memanggil ETH, salah satu rektor universitas swasta di Jakarta Selatan, yang dilaporkan terkait dugaan pelecehan seksual. Pemanggilan tersebut dilakukan berdasarkan laporan korban berinisial RZ yang telah dibuat di Polda Metro Jaya.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi mengatakan bahwa pemanggilan akan dilakukan pada Senin, 26 Februari 2024. “Ya, rektor yang diduga melakukan pelecehan akan dipanggil,” kata Ade pada Sabtu, 24 Februari 2024.
Ade yang merupakan Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan juga menyatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari korban dan saat ini laporan tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang bertanggung jawab dalam menangani kasus tersebut.
Seorang oknum rektor universitas di Jakarta dilaporkan terkait dugaan pelecehan seksual. Terlapornya adalah seorang rektor yang berinisial ETH. Laporan diterima pada 12 Januari 2024 dengan nomor surat tanda penerimaan laporan: STTLP/B/193/I/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA dan LP/B/193/I/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Korbannya adalah seorang kabag humas dan pentura di universitas tersebut yang berinisial RZ. Kuasa hukum korban, Amanda Manthovani mengungkapkan bahwa dugaan pelecehan seksual terjadi pada Februari 2023. Korban dipanggil oleh terlapor ke ruangan untuk urusan pekerjaan. Ketika korban sedang mendengar arahan, pipinya diduga dicium oleh terlapor. Korban kaget dan terdiam.
Selanjutnya, terlapor meminta korban meneteskan obat tetes mata. Ketika berhadapan, terlapor meremas bagian tubuh korban secara sensitif. Korban kemudian keluar ruangan dan melaporkan ke atasan. Namun, korban malah mendapatkan surat mutasi dan demosi pada 20 Februari 2023.
Universitas Pancasila memberikan tanggapan terkait laporan polisi terhadap rektor mereka, ETH, terkait dugaan pelecehan seksual. Korban adalah seorang pegawai universitas dengan inisial RZ.
“Ya, kami telah mendengar tentang laporan tersebut, kami memperhatikan berita yang muncul di media,” kata Kabiro Universitas Pancasila, Putri Langka. UP akan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan tidak akan mendahului proses hukum yang berjalan.
Universitas Pancasila menghormati semua pihak yang terlibat dalam laporan tersebut, baik pelapor maupun terlapor, dan memegang prinsip praduga tak bersalah hingga ada putusan hukum tetap.