Selasa, 9 April 2024 – 15:31 WIB
Jakarta – Seorang pria paruh baya bernama Hartono (62) merasa heran karena polisi belum menahan tersangka dugaan penganiayaan terhadapnya, yang ternyata adalah menantunya sendiri. Kasus ini sedang ditangani oleh Polda Metro Jaya.
“Sangat diragukan kredibilitasnya dalam penegakan hukum yang berkeadilan sesuai dengan visi dan misi Bapak Kapolri, Presisi,” ujar Jhon Feryanto Sipayung, yang merupakan kuasa hukum korban, pada Selasa, 9 April 2024.
Dia menjelaskan bahwa laporan awalnya berasal dari Polsek Cengkareng dan kemudian dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Barat. Setelah tersangka ditetapkan oleh penyidik Polrestro Jakbar, tiba-tiba Polda Metro Jaya mengirim surat kepada penyidik Polrestro Jakbar berdasarkan surat Ditreskrimum Polda Metro Jaya No: B/6085/III/RES.7.4/2024/Ditreskrimum tanggal 18 Maret 2024 mengenai penarikan laporan polisi atas nama Hartono.
Namun, hingga saat ini, tidak ada penangkapan atau penahanan terhadap tersangka setelah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor: B/497/II/Res.1.6/2024/Restro JB tertanggal 15 Februari 2024.
“Menurut kami, hal ini melanggar nilai keadilan,” ujarnya.
Lebih lanjut, dia mengklaim telah mengirim surat pada tanggal 3 April 2024 dari Kantor Biro Bantuan Hukum Lembaga Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik (LP4) yang ditujukan kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, Menkopolhukam Hadi Tjahjanto, serta pimpinan Komisi III DPR dan Kompolnas agar segera dilakukan penahanan dan penangkapan terhadap tersangka.
“Dengan surat yang telah kami kirimkan tersebut, harapannya Bapak Kapolri sebagai pimpinan tertinggi di Kepolisian Republik Indonesia dapat bertindak tegas,” katanya lagi.