Selasa, 28 Mei 2024 – 23:01 WIB
Jakarta – Dua pelaku pemalsuan dokumen yang ditangkap Polsek Metro Setiabudi meraup hingga Rp 30 juta per bulan. TN (32) dan PRA (21) beraksi sejak Agustus 2023 sampai Mei 2024.
Kapolsek Setiabudi, Komisaris Polisi Firman, mengungkapkan bahwa kedua pelaku ini telah mencetak minimal 500 unit dokumen palsu. Mereka mempromosikan layanan pembuatan dokumen palsu melalui media sosial Facebook. Firman juga mengimbau masyarakat agar tidak tergiur dengan jasa pembuatan dokumen yang diiklankan di media sosial.
“Silahkan datang ke Satpas pembuatan SIM. Di DKI sudah ada 5 atau 6, di DKI Jakarta sendiri ada Satpas Dan Mogot. Untuk daerah Depok ada Satpas Depok, dan untuk orang Bekasi ada di Bekasi,” ujar Firman.
Sebelumnya, dua orang telah ditangkap terkait kasus pemalsuan dokumen yaitu TN (32) dan PRA (21) yang ditangkap di Jalan Sawah Lunto, Pasar Manggis, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Dokumen yang dipalsukan meliputi Surat Izin Mengemudi (SIM), Kartu Tanda Penduduk (KTP), buku nikah, dan ijazah. Menurut Kapolsek Setiabudi, hal ini terungkap berkat kecurigaan polisi terhadap maraknya peredaran SIM palsu.
“Mereka kami amankan karena diduga telah memalsukan berbagai dokumen,” ujar Firman.