Tuesday, September 17, 2024

3 ASN Maluku Utara yang Ditangkap Nyabu Tidak Ditahan, Polisi Ungkap Alasannya

Share

Senin, 27 Mei 2024 – 14:34 WIB

Jakarta – Tiga oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Ternate, Maluku Utara yang dicokok terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba tidak ditahan meskipun status mereka sebagai tersangka. Mereka hanya menjalani rehabilitasi.

Baca Juga :

5 Orang Diduga Palsukan Pelat Dinas DPR Ditangkap

“Bahwa hasil gelar perkara dan mengacu kepada SEMA bahwa barang bukti yang disita berat netto 0,02 gram sehingga ketiga tersangka sebagai penyalahgunaan narkoba sehingga tidak dilakukan penahanan,” ucap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi, Senin, 27 Mei 2024.

Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan itu menyebutkan, pihaknya pun berkoordinasi dengan BPKAD Provinsi Maluku Utara soal penangkapan ketiganya. Menurut Ade Ary, pihaknya juga masih memburu wanita berinisial I yang diduga jadi pemasok narkoba.

Baca Juga :

Tingkatkan Pengawasan Peredaran Narkotika, Delegasi BNN Study Visit ke NTC Amerika



Ilustrasi narkoba jenis sabu

“Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya telah memberikan surat pemberitahuan kepada kepala BPKAD Provinsi Maluku Utara terkait penangkapan 3 ASN tersebut,” katanya.

Baca Juga :

Jelang Pilkada 2024, Pemkot Tangerang Pantau Netralitas ASN

Sebelumnya diberitakan, polisi mengungkap tiga oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Ternate, Maluku Utara yang dicokok terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba masing-masing berinisial RJA, AFM dan MBD.

Berdasarkan pemeriksaan sementara, mereka mengklaim dapat narkoba jenis sabu dari seorang perempuan berinisial I. Tapi, sosok wanita ini masih belum tertangkap. Wanita tersebut pun telah masuk daftar pencarian orang (DPO).

“Menurut pengakuan saudara RJA, didapat dari seorang perempuan yang bernama I (DPO),” ucap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi, Jumat, 24 Mei 2024.

Halaman Selanjutnya

“Menurut pengakuan saudara RJA, didapat dari seorang perempuan yang bernama I (DPO),” ucap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi, Jumat, 24 Mei 2024.

Halaman Selanjutnya

Source link

Baca Lainnya

Berita Terbaru