Jumat, 24 Mei 2024 – 23:28 WIB
Jakarta – Tiga oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Ternate, Maluku Utara yang ditangkap terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Sudah ditetapkan tersangka,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi, Jumat, 24 Mei 2024.
Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan ini mengatakan, penetapan status tersangka tersebut telah melalui proses gelar perkara. Hal ini dikuatkan dengan barang bukti narkoba jenis sabu yang disita dari mereka.
Atas perbuatannya, mereka dikenakan Pasal 127 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman empat tahun penjara. “Barang bukti satu klip sabu berisi 0,16 gram berat brutonya,” kata Ade Ary.
Sebelumnya dilaporkan, polisi mengungkap tiga oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Ternate, Maluku Utara yang ditangkap terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yaitu RJA, AFM, dan MBD.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, mereka mengklaim mendapatkan sabu dari seorang perempuan berinisial I. Namun, wanita tersebut masih belum tertangkap dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menangkap tiga oknum ASN Pemerintah Kota Ternate terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Penangkapan tersebut juga dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi.
Halaman Selanjutnya
Menurut pengakuan RJA, sabu tersebut didapatkan dari seorang perempuan bernama I (DPO).