Tuesday, September 17, 2024

Ancaman Denda Rp500 Juta Per Konten Judi Online Kominfo, Google Jadi Sasaran Utama

Share

Platform OTT harus waspada dan membersihkan konten judi online di platform mereka. Foto: Kominfo

JAKARTA – Menteri Komunikasi dan Informatika memiliki pendekatan yang berbeda dalam memerangi konten judi online. Yaitu, dengan memberlakukan denda kepada platform OTT yang diduga mempromosikan judi online. Dendanya tidak main-main, mencapai Rp500 juta per konten.

“Saya ingin memberikan peringatan keras kepada semua pengelola platform digital, seperti X, Telegram, Google, Meta, dan Tiktok,” tegasnya dalam Konferensi Pers Judi Online yang diselenggarakan secara virtual pada Jumat (24/05/2024).

Menteri Budi Arie menyatakan masih banyak konten dengan kata kunci terkait judi online. Platform mana yang paling besar?

Dari catatan Kominfo dari 7 November 2023 hingga 22 Mei 2024, Google adalah platform terbesar dalam mempromosikan judi online. Selama 7 bulan tersebut, Google menjadi platform utama untuk promosi konten judi online. Kominfo menemukan 20.241 kata kunci judi online di Google.

Di posisi kedua, ada Meta yang ditemukan kata kunci konten judi online sebanyak 2.702 kata kunci dari 15 Desember 2022 hingga 22 Mei 2024.

Menurut Budi, 10 kata kunci terkait judi online dalam seminggu terakhir adalah live slot, rtp slot, no limit, situs slot, slot gacor, pragmatic slot, casino online, togel, bonus slot, dan cq9.

Budi menyatakan bahwa Kominfo akan memberlakukan denda hingga Rp500 juta per konten.

Menurutnya, tindakan tersebut sejalan dengan regulasi di Indonesia, yaitu Undang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta ketentuan perubahan dan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Privat, dan ketentuan perubahannya.

Menurut PPATK, terdapat 168 juta transaksi online terkait judi online dengan peredaran uang mencapai Rp327 triliun. PPATK juga mengidentifikasi ada 2,3 juta pemain judi online pada tahun 2023. 80 persen dari mereka memiliki status ekonomi menengah ke bawah.

Rata-rata, pemain judi online menyetor deposit sebesar Rp100.000.

Hingga Januari 2024, Kominfo mengklaim telah menutup 1,4 juta website dan situs judi online.

Source link

Baca Lainnya

Berita Terbaru