Home Kriminal Home Industry Narkoba di Bogor Digerebek, 2 Orang Ditangkap

Home Industry Narkoba di Bogor Digerebek, 2 Orang Ditangkap

0

Minggu, 18 Mei 2024 – 12:28 WIB

Jakarta – Sebuah rumah yang digunakan sebagai home industry dalam pembuatan narkoba jenis PCC (Paracetamol, Cafein, Carisoprodol) di kawasan Citeureup, Bogor, Jawa Barat, digerebek oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.

Kepala Subdirektorat III Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Malvino E. Yusticia mengungkapkan bahwa penggerebekan dilakukan pada Rabu, 15 Mei 2024 sekitar pukul 23.30 WIB.

“Mengungkap sebuah rumah yang dijadikan home industry dalam pembuatan narkotika jenis PCC,” ujar dia saat diwawancara oleh wartawan pada Sabtu, 18 Mei 2024.

Kata dia, pihaknya berhasil menangkap satu orang pelaku yang berinisial MH (43). Malvino mengatakan bahwa home industry tersebut berhasil diungkap berdasarkan informasi dari masyarakat terkait peredaran narkoba jenis PCC tersebut.

“Informasi dari masyarakat, bahwa adanya seseorang yang akan menghantarkan narkotika (diduga jenis PCC) ke sebuah Ruko yang berada di Jalan Raya Bekasi No.km.39, RT.3/RW.1, Cakung Barat, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur,” kata dia.

Timnya kemudian membuntuti mobil APV putih dengan nomor plat F 1866 HH yang dikemudikan oleh AH. Mobil tersebut dihentikan oleh pihaknya setelah mengetahui bahwa pelaku hendak mengirim narkoba melalui jasa ekspedisi.

Berdasarkan pemeriksaan, barang haram tersebut diproduksi di sebuah rumah di kawasan Citeureup, Bogor, Jawa Barat.

“Dari penggeledahan, disita jutaan pil narkoba PCC serta alat-alat pembuatannya. Saat ini, pelaku telah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa secara intensif.”

Source link

Exit mobile version