Sunday, April 27, 2025

Komisi I Menyatakan Draf Revisi UU Penyiaran yang Beredar Belum Sempurna dan Bisa Diberikan Banyak Tafsiran

Share

Komisi I Klaim Draf Revisi UU Penyiaran yang Beredar Belum Sempurna dan Multitafsir | Garuda News 24

Ketua Komisi I DPR RI, Meutya Hafid, menegaskan bahwa tidak ada niat untuk merendahkan peran pers melalui revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Ia menyatakan bahwa hubungannya dengan Dewan Pers sebagai mitra kerja juga berjalan baik dalam mendukung keberlangsungan media.

“RUU Penyiaran saat ini belum ada, yang beredar saat ini adalah draf yang mungkin muncul dalam beberapa versi dan masih sangat dinamis. Sebagai draf tentu penulisannya belum sempurna dan cenderung multitafsir,” ujar Meutya dalam keterangannya, Jumat (17/5/2024). Proses penyusunan draf revisi UU Penyiaran masih berlangsung di Badan Legislasi (Baleg) DPR. Komisi I memberikan ruang seluas-luasnya untuk menerima masukan dari berbagai kelompok masyarakat terkait draf tersebut.

Selain itu, Komisi I telah melakukan rapat internal untuk menyetujui pembentukan panitia kerja (Panja) revisi UU Penyiaran. Mereka juga akan mempelajari masukan dari berbagai kelompok masyarakat.

“Komisi I DPR telah dan akan terus membuka ruang luas bagi berbagai masukan, mendukung diskusi, dan diskusi untuk RUU Penyiaran sebagai bahan masukan pembahasan RUU Penyiaran,” kata Meutya.

Draf revisi UU Penyiaran terdiri dari 14 bab dengan total 149 pasal. Salah satu yang menjadi sorotan adalah Pasal 56 Ayat 2c, yang mengatur pelarangan media menayangkan konten atau siaran eksklusif jurnalisme investigasi.

Baca Lainnya

Berita Terbaru