Sunday, April 27, 2025

PKS Menyetujui Dengan Syarat Revisi UU Kementerian Negara

Share

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyetujui catatan terhadap rancangan revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Namun, mereka memberikan beberapa catatan terhadap revisi tersebut.

Mereka menginginkan dalam Pasal 15 revisi UU Kementerian Negara, jumlah kementerian dalam suatu pemerintahan harus memperhatikan efektivitas dan efisiensi. Dengan demikian, presiden dapat menambah atau mengurangi jumlah kementerian dalam pemerintahannya.

“Prinsip efektivitas dan efisiensi tidak bertentangan dengan penghormatan terhadap kewenangan presiden sebagai kepala pemerintahan. Dengan kewenangannya, presiden terpilih dapat menambah atau mengurangi kementerian sesuai dengan kebutuhan,” kata anggota Badan Legislasi (Baleg) Fraksi PKS, Al Muzzammil Yusuf, dalam rapat pengambilan keputusan atas penyusunan revisi UU Kementerian Negara, pada Kamis (16/5/2024).

Pada saat yang sama, prinsip efektifitas dan efisiensi juga memberikan arah good governance untuk mencapai keadilan dan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia. “Berdasarkan catatan di atas, dengan memohon taufik dan ridho dari Allah, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera menyatakan menerima dengan catatan sebagaimana yang telah disampaikan tadi,” ujar Al Muzzammil.

Baleg menggelar rapat pengambilan keputusan atas penyusunan revisi UU Kementerian Negara. Panitia kerja penyusunan revisi menjelaskan bahwa terdapat tiga poin perubahan utama dalam revisi tersebut.

Poin pertama adalah penghapusan penjelasan dalam Pasal 10 UU Kementerian Negara. Pasal tersebut mengatur tentang presiden yang dapat menunjuk menteri dan wakil menteri karena beban kerja yang memerlukan penanganan khusus.

“Materi RUU Perubahan Kementerian Negara yang disepakati secara musyawarah mufakat adalah penjelasan Pasal 10 dihapus,” kata Ketua Panja penyusunan revisi UU Kementerian Negara, Achmad Baidowi.

Kedua, Baleg akan merevisi Pasal 15 UU Kementerian Negara yang mengatur jumlah kementerian sebanyak 34 khususnya. Ketentuan baru yang dimasukkan adalah presiden dapat menetapkan jumlah kementerian dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan. Terakhir, ada penambahan ketentuan mengenai tugas pemantauan dan peninjauan undang-undang di Ketentuan Penutup.

Presiden dibantu oleh menteri negara yang diangkat dan diberhentikan oleh presiden. Menteri tersebut bertanggung jawab pada urusan tertentu dalam pemerintahan yang pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementeriannya diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.

“Perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara bertujuan untuk memudahkan presiden dalam menyusun kementerian negara. Hal ini bertujuan untuk menegaskan kedudukan, tugas, fungsi, dan struktur organisasi kementerian negara sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi serta kebutuhan presiden dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, demokratis, dan efektif,” ujar Baidowi.

Baca Lainnya

Berita Terbaru