Sunday, April 27, 2025

Pilkada Kabupaten Bekasi 2024 dipastikan tanpa calon perseorangan

Share

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bekasi Memastikan Tidak Ada Calon Perseorangan dalam Pilkada 2024

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, memastikan bahwa Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024 di wilayah tersebut tidak akan diikuti oleh pasangan calon dari jalur perseorangan atau independen.

Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Ali Rido, mengatakan bahwa hingga batas akhir penyerahan syarat dukungan pasangan calon dari jalur perseorangan, hanya ada satu pasangan calon yang menyerahkan dukungannya.

“Ada satu pasangan calon dari jalur perseorangan yang menyerahkan syarat dukungan, namun mereka tidak memenuhi persyaratan dan tahapan penyerahan berkas dukungan sudah berakhir,” kata Ali Rido.

Dikatakan bahwa berdasarkan surat edaran nomor 304/PL.02.2-PU/3216/2024 tentang penyerahan dokumen syarat dukungan pasangan calon perseorangan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bekasi 2024, calon perseorangan dapat mendaftar apabila memenuhi syarat dukungan.

Syarat dukungan tersebut mencakup jumlah penduduk yang memiliki hak pilih dan terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap pada pemilu sebelumnya di daerah yang bersangkutan.

Persyaratan dukungan juga sudah diperkuat melalui Surat Keputusan KPU Kabupaten Bekasi Nomor 25 Tahun 2024, yang mencakup syarat jumlah dukungan minimal sebanyak 143.014 pendukung yang tersebar di 12 dari total 23 kecamatan di Kabupaten Bekasi.

Batas waktu dan tempat penyerahan dokumen persyaratan minimal dukungan adalah antara 8 hingga 11 Mei 2024 pukul 08.00-16.00 WIB, serta pada 12 Mei 2024 mulai pukul 08.00-23.59 WIB di Kantor KPU Kabupaten Bekasi.

Ali Rido menyatakan bahwa kemungkinan besar tidak akan ada calon peserta Pilkada Kabupaten Bekasi 2024 dari jalur perseorangan karena pendaftar tidak memenuhi persyaratan minimal dukungan.

Sehari sebelumnya, pasangan calon dari jalur perseorangan, yaitu Asep Saepulloh-Maria Ulfah, menyerahkan syarat dukungan ke Kantor KPU Kabupaten Bekasi namun setelah verifikasi, tidak memenuhi syarat.

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Bekasi, Hasan Badriawan, menerima dokumen tersebut untuk verifikasi dan akan mengembalikannya jika tidak memenuhi syarat.

Khoirudin dari Bawaslu Kabupaten Bekasi menyatakan bahwa lembaganya terus melakukan pengawasan terhadap penyerahan dokumen dukungan pasangan calon perseorangan dan satu pasangan calon masih dalam proses penghitungan klaim dukungan yang valid.

Dengan demikian, dapat dipastikan bahwa Pilkada Kabupaten Bekasi 2024 tidak akan diikuti oleh calon dari jalur perseorangan.

Sumber: ANTARA 2024

Source link

Baca Lainnya

Berita Terbaru