Loading…
Otoritas Persaingan Usaha Turki (RK) telah menghukum Meta dengan denda sebesar Rp595 miliar karena diduga melakukan penyalahgunaan prosedur integrasi Threads antar platform media sosial. (Foto: Daily Sabah)
Daily Sabah melaporkan pada Jumat (10/5/2024) bahwa Meta sedang diselidiki sejak Desember 2023 atas dugaan pelanggaran undang-undang persaingan karena menghubungkan rangkaian pesan di platform media sosial ke Instagram. Pada Maret 2024, tindakan sementara diberlakukan terhadap Meta oleh pihak berwenang untuk mencegah pertukaran data antara kedua platform ini.
Meta mengumumkan bulan lalu bahwa mereka akan menutup sementara layanan Threads di Turki untuk mematuhi perintah tersebut. Namun, Dewan Direksi RK pada Rabu (8/5/2024) juga memberikan denda terhadap Facebook, Instagram, dan WhatsApp atas proses kepatuhan dan investigasi yang diluncurkan, serta atas investigasi terhadap Threads.
Pihak berwenang menyatakan bahwa penggabungan data dari layanan Facebook, Instagram, dan WhatsApp akan menghambat aktivitas pesaing di pasar jejaring sosial dan iklan video online. Selain itu, konsolidasi ini menciptakan hambatan masuk pasar.
Pengguna yang memberikan persetujuan dapat mengintegrasikan data pribadi antara Facebook, Instagram, dan WhatsApp, dan akan diberitahu tentang penggunaan data mereka sesuai dengan keputusan Komisi. Pengguna dapat mengubah pengaturan ini melalui “Pusat Akun” platform jika diperlukan.
Sebelumnya, akibat integrasi platform media sosial ini, Meta dikenai denda harian sebesar Rp2,5 miliar per Januari lalu karena gagal memberikan dokumentasi yang memadai dalam penyelidikan terpisah sebelumnya. Pada Maret lalu, mereka juga dikenakan denda harian atas pemberitahuan berbagi data. Kedua pelanggaran tersebut berakhir pada tanggal 3 Mei 2024.
Dewan Direksi juga sebelumnya telah memutuskan untuk mengenakan denda atas pelanggaran hukum persaingan pada tahun 2022.
MG/Muhammad Rauzan Ranupane Ramadan
(msf)