Home Berita Peran Muhdlor Ali dalam Kasus Dugaan Korupsi di BPBD Sidoarjo Menurut KPK

Peran Muhdlor Ali dalam Kasus Dugaan Korupsi di BPBD Sidoarjo Menurut KPK

0

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan dugaan korupsi di Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo bisa terjadi karena kebijakan yang dibuat oleh Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (AMA). Menurut Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, Bupati Sidoarjo, yang akrab disapa Gus Muhdlor, memiliki kewenangan untuk mengatur penghargaan kinerja terkait pemungutan pajak dan retribusi di Kabupaten Sidoarjo.

Keputusan Bupati yang ditandatangani oleh AMA untuk empat triwulan dalam tahun anggaran 2023 digunakan sebagai dasar pencairan dana insentif pajak daerah bagi pegawai BPPD Sidoarjo. Kepala BPPD Sidoarjo, Ari Suryono, kemudian memerintahkan Kasubag Umum BPPD, Siska Wati, untuk menghitung besaran dana insentif pegawai BPPD dan besaran potongan yang harus disetor oleh para pegawai penerima insentif.

Besaran potongan yang dikenakan berkisar antara 10% hingga 30% sesuai dengan insentif yang diterima. Tersangka AS kemudian memerintahkan SW untuk melakukan penyerahan uang secara tunai yang dikoordinasikan oleh bendahara di tiga bidang pajak daerah dan bagian sekretariat.

AS juga aktif dalam koordinasi dan komunikasi terkait penyaluran potongan insentif kepada Bupati melalui perantaraan SW ke beberapa orang kepercayaan Bupati, termasuk sopir AMA. Pada tahun 2023, SW berhasil mengumpulkan potongan dan penerimaan dana insentif sebesar Rp 2,7 miliar yang menjadi bukti awal bagi Tim Penyidik.

Atas temuan tersebut, KPK menetapkan tiga tersangka, yaitu Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali, Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono, dan Kasubag Umum BPPD Sidoarjo Siska Wati. Tersangka AS dan SW telah ditahan oleh KPK, sementara Ahmad Muhdlor ditahan untuk 20 hari ke depan guna keperluan penyidikan.

Dalam kasus ini, Ahmad Muhdlor Ali disangkakan melanggar UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penahanan tersangka dilakukan untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Exit mobile version