Home Politik KPU Sultra ungkap syarat cagub-wagub jalur independen

KPU Sultra ungkap syarat cagub-wagub jalur independen

0

Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tenggara (KPU Sultra) telah menetapkan beberapa syarat bagi calon gubernur dan wakil gubernur yang akan maju melalui jalur independen dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada November 2024 nanti. Salah satunya adalah persyaratan minimal dukungan sebanyak 186.794 dukungan yang harus tersebar di setidaknya sembilan kabupaten/kota di wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara.Ini merupakan langkah yang diambil untuk memastikan bahwa calon yang maju melalui jalur independen memiliki dukungan yang cukup dari masyarakat.

Source link

Exit mobile version