Tuesday, September 17, 2024

Tabrak dan Hendak Rampas Mobil, 6 Debt Collector Sadis Ditangkap Polres Labusel

Share

Sabtu, 27 April 2024 – 07:23 WIB

Labuhanbatu – Satuan Reserse Kriminal Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel), berhasil menangkap 6 pemburu utang yang kejam, yang mencoba untuk mengambil mobil korban dengan cara menabraknya.

Peristiwa perampasan itu terjadi di Jalan Lintas Sumatera Dusun Sri Pinang Desa Perlabian, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labusel, Sumatera Utara, Selasa sore, 23 April 2024, sekitar pukul 14.40 WIB.

Alhasil, petugas kepolisian berhasil menangkap 6 dari 8 pemburu utang tersebut, yaitu Prengkianik (39), warga Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Hendra Pasaribu (34), warga Kelurahan Sioldengan, Kabupaten Labuhanbatu. Selanjutnya, Ali Sadikin Nababan (37), warga Rantauprapat, Labuhanbatu, Vendratudion Nababan (28), warga Kabupaten Dairi, Nico (33), warga Rokan Hilir, dan Dani (36), warga Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu.

Sementara itu, dua pelaku yang masih buron adalah Gunawan (34), warga Rantauprapat dan Rais (36), warga Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu.

Kapolres Labusel, AKBP. Marigan Simanjuntak mengungkapkan bahwa kasus ini bermula ketika korban bernama Mahmudin Nasution (52) Jalan Jend Gatot Subroto Padang Hulu, Kota Tebing Tinggi, sedang melintas di lokasi kejadian, mengendarai mobil HRV BK 1105 NT.

“Saat kejadian, korban bersama temannya, dari Kota Tebing Tinggi menuju Kota Padangsidimpuan,” ujar Marigan kepada wartawan, Jumat 26 April 2024.

Para pemburu utang tersebut yang mencoba merampas mobil korban juga menggunakan tiga mobil. Antara Mahmudi dengan para pelaku, berusaha mengejar hingga berhenti di lokasi dan menyebabkan kepadatan lalu lintas.

“Lalu, beberapa orang dari 3 mobil tersebut, keluar dan menggedor pintu kaca mobil korban. Korban ketakutan tidak mau menurunkan kaca dan tidak mau keluar dari mobil tersebut. Kemudian, berusaha keluar dari hadangan 3 mobil tersebut,” kata Marigan.

Selanjutnya, korban berhasil kabur dari kejaran para pemburu utang tersebut. Marigan menjelaskan bahwa mobil korban sempat ditabrak oleh mobil pelaku. Akhirnya, Mahmudin berhasil selamat dan melapor ke Polsek Kampung Rakyat.

“Sesampainya di Polsek Kampung Rakyat, korban dan para tersangka diamankan di Polsek Kampung Rakyat dan pada pukul 22.00 WIB, korban dan para tersangka dibawa ke Polres Labusel dan korban membuat laporan polisi atas kejadian tersebut,” jelas Marigan.

Marigan menambahkan bahwa setelah menerima laporan dari korban, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa korban dan saksi-saksi, serta melihat video peristiwa dari handphone korban.

“Sehingga kita amankan 6 orang pelaku dan dua pelaku lainnya, dalam proses pengejaran kita,” ungkap mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan itu.

Selanjutnya, Marigan mengatakan bahwa pihaknya berhasil mengamankan tiga unit mobil, termasuk mobil korban dan dua mobil dari pemburu utang tersebut. Sementara itu, 6 tersangka sudah ditahan di Markas Polres Labusel untuk proses hukum selanjutnya.

“Atas kejadian tersebut, terungkap bahwa telah terjadi tindak pidana percobaan pencurian dengan kekerasan dan/atau percobaan perampasan mobil milik korban yang diduga dilakukan oleh pemburu utang PT. Beta Naga Nauli,” ujar Marigan.

Keenam tersangka itu dijerat dengan pasal 365 ayat (2) ke-2 Subs Pasal 365 ayat (1) Jo Pasal 53 ayat (1) dan/atau Pasal 368 ayat (1) Jo Pasal 53 ayat (1) dan/atau Pasal 335 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Source link

Baca Lainnya

Berita Terbaru