Pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar menyatakan bahwa koalisi perubahan sudah selesai setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa pemilihan presiden (Pilpres) 2024.
“Muhaimin mengatakan, “Koalisi perubahan secara target, tujuan dan fungsi sudah selesai,” di Kantor DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jakarta, Senin malam.
Muhaimin, yang juga Ketua Umum PKB, menegaskan bahwa PKB sangat berharap dapat bekerja sama dengan Partai NasDem, PKS, dan partai lainnya dalam kerja sama. Namun, kebersamaan dengan NasDem dan PKS meninggalkan kenangan yang manis yang akan membekas.
Anies Baswedan juga menyatakan bahwa koalisi perubahan sudah selesai, karena hanya dibentuk untuk pemilihan presiden.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak semua permohonan dari calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dalam sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.
Dalam konklusi, Mahkamah menyatakan bahwa permohonan Anies-Muhaimin tidak beralasan secara hukum. Ada tiga Hakim Konstitusi yang memberikan pendapat berbeda (dissenting opinion), yaitu Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.
Gugatan Anies-Muhaimin dalam perkara tersebut terdaftar dengan Nomor Perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024 dan mengajukan sembilan petitum.
Artikel ini ditulis oleh Fauzi dan disunting oleh Agus Setiawan. Teks ini dilindungi hak cipta © ANTARA 2024.