Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh dalil permohonan pasangan calon presiden-wakil presiden Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD dalam sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024, pada Senin (22/4).