Home Otomotif Jeep Wrangler Rubicon Mario Dandy Dilelang Murah, Ini Syarat dan Tata Cara...

Jeep Wrangler Rubicon Mario Dandy Dilelang Murah, Ini Syarat dan Tata Cara Biar Dapat

0

Jeep Wrangler Rubicon Mario Dandy Satriyo ketika melakukan penganiayaan berat terhadap David Ozora pada tahun 2023 lalu sekarang dilelang oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Informasi mengenai lelang mobil Sport Utility Vehicle (SUV) milik terpidana Mario Dandy diumumkan melalui akun @kejar_Jakarta_selatan pada Jumat, (20/4/2024) dengan judul Pengumuman Lelang Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Dari pengumuman tersebut, tertera nama terpidana, objek barang rampasan, harga limit, dan juga uang jaminannya.

Untuk objek kendaraan barang rampasan adalah satu unit mobil Rubicon Wrangler 3.6 AT Jeep LC HDTP nopol B 2571 PBP tahun 2013 berwarna hitam dengan nomor rangka 1CAHJWJG0DL597380. Mobil ini menggunakan nama Ahmad Saefudin yang alamatnya di Gang Jati Mampang Prapatan RT1/1 Jakarta Selatan.

Harga limit saat lelang mobil ini sebesar Rp809.300.000 dengan uang jaminan sebesar Rp242.790.000.

Pelaksanaan lelang akan dilakukan melalui internet dengan jenis penawaran lelang melalui aplikasi lelang (open bidding) pada hari Jumat, 26 April 2024. Batas akhir waktu penawaran adalah pada pukul 10.00 WIB melalui situs www.portal.lelang.go.id atau www.lelang.go.id. Tempat lelang akan dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Tanjung No 1, Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Bagi yang ingin mengikuti lelang mobil Jeep Wrangler Mario Dandy, berikut syarat dan tata cara yang harus diikuti:
1. Peserta lelang wajib menyetor uang jaminan sesuai dengan jumlah yang disyaratkan dalam pengumuman dan disetorkan sebelum 1 hari pelaksanaan lelang.
2. Pemenang lelang harus melunasi pokok lelang ditambah bea lelang 3% dalam waktu 5 hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Uang jaminan akan disetor ke Kas Negara jika tidak dilunasi.
3. Objek dilelang dalam kondisi apa adanya sesuai dengan foto dan spesifikasi yang dapat dilihat di situs yang telah disebutkan.
4. Calon peserta lelang diharapkan melihat objek lelang pada hari Rabu, 24 April 2024 pukul 10:00 – 12:00 WIB di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
5. Peserta lelang yang tidak hadir dianggap mengetahui dan menyetujui ketentuan lelang serta kondisi objek lelang.
6. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Panitia lelang Bu Elin Octa Vian di nomor 081299337777 pada jam kerja pukul 08.00 – 16.00 WIB.

Source link

Exit mobile version