Monday, December 9, 2024

KPU: Penyelenggaraan Pemilu 2024 sudah sesuai undang-undang

Share

Jakarta (ANTARA) – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik mengklaim bahwa penyelenggaraan Pemilihan Umum 2024 sudah sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Kesimpulan jawaban termohon menegaskan bahwa penyelenggaraan pilpres telah sesuai peraturan yang diatur oleh Undang-Undang Pemilu,” ujar Idham saat dihubungi dari Jakarta, Senin.

Ia optimis bahwa keputusan MK mengenai putusan hasil perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 akan sesuai dengan kerangka hukum, khususnya yang tertulis dalam Pasal 473 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.

Pasal tersebut menyatakan, “Perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden secara nasional meliputi perselisihan penetapan perolehan suara yang dapat memengaruhi penetapan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.”

Baca juga: KPU optimis MK putuskan hasil PHPU sesuai kerangka hukum
Baca juga: KPU: Putusan MK atas sengketa Pemilu 2024 bersifat erga omnes

Mahkamah Konstitusi membuka tahapan penyampaian kesimpulan dalam penanganan perkara PHPU Pilpres 2024 setelah berakhirnya tahapan persidangan perkara tersebut.

“Kami, majelis hakim, sepakat bahwa hal-hal yang masih ingin disampaikan meskipun ini persidangan terakhir, dapat diakomodasi melalui kesimpulan,” kata Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo pada akhir sidang lanjutan perkara PHPU Pilpres 2024, Jumat (5/4).

Suhartoyo menjelaskan bahwa tahapan penyampaian kesimpulan dalam persidangan PHPU Pilpres 2024 sebelumnya tidak diwajibkan.

Namun, dalam perkara PHPU Pilpres 2024, terdapat banyak dinamika yang berbeda dari sebelumnya sehingga MK mengakomodasi penyampaian hal-hal yang penting dan penyerahan berkas yang belum dilakukan melalui tahapan tersebut.

Baca juga: Selasa besok, KPU serahkan tambahan alat bukti pada sidang PHPU di MK
Baca juga: KPU: Hingga hari terakhir, tak ada yang mempersoalkan perolehan suara

Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2024

Source link

Baca Lainnya

Berita Terbaru