Jakarta (ANTARA/JACX) – Sebuah video yang diunggah di X menyatakan bahwa Mahkamah Internasional dan PBB tidak menyetujui Prabowo dan Gibran menjadi Presiden dan Wakil Presiden. Narasi dalam video tersebut sebagai berikut:
“Prabowo – Gibran Diputuskan tidak Boleh Menjadi Presiden dan Wakil Presiden oleh Mahkamah Internasional / PBB! Jika dipaksakan, akan berlaku sanksi Internasional bagi Indonesia… yang pastinya tidak akan diakui oleh negara-negara di dunia.”
Namun, apakah benar bahwa PBB tidak menyetujui kemenangan Prabowo-Gibran pada Pemilu 2024?
Berdasarkan penelusuran, video tersebut mirip dengan video yang diunggah oleh MetroTV di YouTube dengan judul “Komite HAM PBB Singgung Putusan MK Tentang Syarat Capres-Cawapres”. Dalam video tersebut, anggota Komite Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) atau CCPR, Bacre Waly Ndiaye, mempertanyakan netralitas Presiden Joko Widodo dan pencalonan Gibran Rakabuming Raka dalam Pilpres 2024 di Sidang Komite HAM PBB CCPR di Jenewa, Swiss, pada Selasa (12/3).
Ndiaye mengajukan pertanyaan-pertanyaan terkait jaminan hak politik bagi warga negara Indonesia dalam Pemilu 2024. Namun, delegasi Indonesia yang dipimpin oleh Dirjen Kerjasama Multilateral Kementerian Luar Negeri, Tri Tharyat, tidak memberikan jawaban atas pertanyaan tersebut. Saat sesi tanya jawab, delegasi Indonesia malah menjawab pertanyaan-pertanyaan lain.
Dalam video tersebut, tidak ada narasi bahwa PBB menolak pasangan calon Prabowo-Gibran untuk menjadi Presiden atau calon presiden. Sebaliknya, video itu hanya menyoroti isu Hak Asasi Manusia yang terkait dengan dinamika Pemilu 2024 di Indonesia.
**Klaim:** PBB tidak menyetujui kemenangan Prabowo-Gibran pada Pemilu 2024.
**Rating:** Disinformasi
**Cek fakta:** Hoaks! Yusril mengakui kesalahannya dan mundur dari Tim Hukum Prabowo-Gibran
**Cek fakta:** Hoaks! Formasi Kabinet Indonesia Maju II
**Baca juga:** TKN menyatakan bahwa penyusunan kabinet Prabowo masih dalam tahap diskusi informal
Pewarta: Tim JACX
Editor: Indriani
Copyright © ANTARA 2024