Home Kriminal Dikira Tugas, Eks Casis Bintara Tewas Dibunuh Anggota POM AL Nias-Mayat Dibuang...

Dikira Tugas, Eks Casis Bintara Tewas Dibunuh Anggota POM AL Nias-Mayat Dibuang ke Jurang

0

Minggu, 31 Maret 2024 – 15:04 WIB

Nias – Serda Pom Adan Aryan, Marsal (AAM) seorang anggota TNI Angkatan Laut (AL), ditangkap oleh satuan POM TNI AL atas tuduhan melakukan pembunuhan berencana terhadap seorang mantan calon siswa (casis) TNI AL bernama Iwan Sutrisman Telaumbanua (22), yang berasal dari Desa Idanotae, Nias Selatan, Sumatera Utara.

Kasus pembunuhan terhadap korban sempat menjadi misteri bagi pihak keluarga karena korban hilang selama setahun. Ternyata, korban sudah dibunuh oleh Serda Adan Aryan setahun yang lalu di wilayah Sawah Lunto, Sumatera Barat.

Hal ini diungkapkan oleh Komandan Lanal Nias Kolonel Laut Wishnu Ardiansyah dalam konferensi pers terkait kasus pembunuhan terhadap Casis TNI AL bernama IST (22 tahun) oleh oknum TNI AL Lanal Nias Serda AAM di Mako Lanal Nias, 30 Maret 2024.

Danlanal menjelaskan bahwa peristiwa pembunuhan ini dimulai ketika korban Iwan Sutrisman Telaumbanua mengikuti seleksi penerimaan anggota TNI-AL gelombang II di Lanal Nias pada tahun 2022. Namun, korban dinyatakan gugur dalam tes seleksi atau tidak memenuhi syarat.

Seorang anggota TNI AL bernama Serda AAM, yang merupakan personil Pomal di Lanal Nias dan mengenal kakak korban, menawarkan untuk membantu Iwan Sutrisman menjadi anggota TNI-AL dan mengikuti seleksi di Padang, Sumatera Barat.

Serda AAM berjanji kepada keluarga korban bahwa Iwan Sutrisman Telaumbanua dapat lolos seleksi asal memberikan uang sebesar Rp 200 juta. Uang itu kemudian diberikan secara bertahap oleh keluarga korban kepada Serda AAM baik secara tunai maupun transfer bank.

Pada tanggal 16 Desember 2022, korban Iwan Sutrisman dijemput oleh Serda Adan Aryan Marsal untuk pergi ke Padang dengan tujuan menjadi anggota TNI-AL. Ayah korban, Sawato Telaumbanua, awalnya tidak curiga terhadap pelaku karena sudah mengenal baik dengan keluarga.

Selama setahun, keluarga korban tidak mendengar kabar tentang keberadaan Iwan Sutrisman. Hingga akhirnya pihak keluarga melaporkan kejadian ini kepada Lanal Nias dan kasus ini terungkap setelah Serda Adan Aryan Marsal ditangkap dan diperiksa.

Komandan Lanal Nias, Kolonel Wishnu Ardiansyah, menyampaikan bahwa Serda AAM bersama dengan seorang warga sipil bernama MAA telah membunuh IST pada tanggal 24 Desember 2022 dengan cara menusuk perut korban menggunakan pisau dan mayatnya dibuang di jurang daerah Talawi Sawahlunto, Sumatera Barat.

Pelaku Serda AAM saat ini menjadi tersangka pembunuhan berencana terhadap korban IST dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati. Pelaku telah ditahan di Lantamal II Padang, sementara dua rekannya warga sipil yang turut serta dalam aksi pembunuhan juga diamankan oleh pihak kepolisian di Sawah Lunto, Sumatera Barat.

TNI AL akan menindaklanjuti kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku dan akan memberikan sanksi sesuai dengan perbuatan yang dilakukan oleh oknum tersebut. Komandan Lanal Nias juga menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban dan menegaskan bahwa tindakan pelaku dilakukan atas keinginannya sendiri dan tidak ada yang mengetahui di Mako Lanal Nias.

Komandan Lanal Nias menegaskan bahwa dalam proses rekrutmen prajurit TNI AL tidak dipungut biaya apapun dan tanpa gratifikasi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan TNI AL untuk meminta biaya atau penyalahgunaan wewenang dalam rekrutmen, harus segera dilaporkan ke Mako Lanal Nias.

Keluarga korban berharap agar jenazah dapat ditemukan dan dikembalikan kepada keluarga untuk penghormatan terakhir dengan pemakaman di tanah kelahiran.

Laporan: One Man Halawa/tvOne Nias

Source link

Exit mobile version