Home Politik Indo Barometer soroti materi gugatan Pilpres di MK

Indo Barometer soroti materi gugatan Pilpres di MK

0

Direktur Eksekutif Indo Barometer M. Qodari memperhatikan materi gugatan perselisihan hasil pemilu dan Pilpres yang sedang diproses di Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya, gugatan dari Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md tidak memiliki substansi yang signifikan.

Qodari menyoroti permintaan kubu 01 dan 03 untuk mendiskualifikasi Presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dari Peserta Pilpres 2024. Menurutnya, tuntutan tersebut sebenarnya hanya pura-pura belaka, karena seharusnya masalah tersebut dibawa ke pengadilan tata usaha negara sejak awal, sebelum proses pendaftaran peserta Pilpres 2024 ditetapkan oleh KPU.

Qodari juga sependapat dengan kuasa hukum Prabowo-Gibran, Hotman Paris Hutapea, yang menyatakan bahwa Gibran sudah diakui sebagai cawapres dalam dua momen penting, yaitu saat pengambilan nomor urut dan debat kandidat. Untuk itu, permohonan gugatan PHPU harus menyertakan selisih angka dari masing-masing kandidat yang dibandingkan dengan penghitungan suara dari KPU.

Qodari menegaskan bahwa gugatan ke MK harus memenuhi syarat formil yang telah ditetapkan, karena dalam hal ini yang dihadapi adalah KPU. Hal tersebut tidak hanya berkaitan dengan proses politik, tetapi juga merupakan syarat dalam proses hukum yang harus dipenuhi agar gugatan bisa dipertimbangkan dan dikabulkan oleh hakim MK.

Source link

Exit mobile version