Tuesday, September 17, 2024

Bandar Narkoba Diringkus, dari Sepasang Kekasih Pengedar Ganja Hingga yang Bersenjata-api

Share

Bogor – Satnarkoba Polres Bogor, bersama Kantor Bea Cukai Bogor berhasil mengungkap jaringan bandar narkoba di wilayah Bogor. Dengan informasi dari petugas, para bandar, termasuk sepasang kekasih dan bandar yang memiliki senjata api, berhasil ditangkap.

“Yang perempuan kasus ganja, bulan Maret. Awalnya yang ditangkap pacarnya laki-laki dengan barang bukti 500 gram ganja, dan kita tangkap perempuan itu dengan satu kilo ganja di dalam rumah,” kata Kasat Narkoba Polres Bogor, AKP Nur Istiono.

Dari tangan kedua kekasih tersebut, ditemukan ganja sebanyak 1.582,8 gram. Pelaku berinisial BK dan TP ditangkap pada hari Senin, 18 Maret 2024 sekitar pukul 23.10 WIB di Kampung Puspanegara Rt.001/003 Desa Puspanegara Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor Jawa Barat.

Selain sepasang kekasih, polisi juga menangkap ID dan ES yang merupakan pengedar sabu-sabu. Keduanya ditangkap di sebuah rumah di Jalan Merak 2 Blok Ar No.10 RT.005/013 Kelurahan Sukahati, Kecamatan Cibinong Kabupaten Bogor. Saat penangkapan, polisi berhasil menyita sepucuk senjata api.

Satnarkoba Polres Bogor juga berhasil menangkap pengedar narkoba berinisial ID dan ES yang bersenjata api. Mereka juga dikenakan undang-undang darurat terkait kepemilikan senjata api.

“Waktu dilakukan penggeledahan, dari dalam tas milik ES ditemukan senjata rakitan beserta 10 butir peluru, dan kita masih melakukan pengembangan terkait kepemilikan senjata ini sebagai langkah pencegahan,” jelasnya.

Waka Polres Bogor, Kompol Adhimas Sriyono Putra, mengatakan bahwa dalam 3 bulan terakhir, Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor berhasil mengungkap 64 kasus peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang. Dari 64 kasus tersebut, 30 kasus adalah penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, 6 kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja, 8 kasus penyalahgunaan narkotika jenis tembakau sintetis, 2 kasus penyalahgunaan jenis psikotropika, dan 18 kasus penyalahgunaan sediaan farmasi jenis obat keras.

“Kesuksesan ini tidak terlepas dari kerja keras dan kerjasama yang solid antara Sat Narkoba Polres Bogor dengan instansi terkait Bea Cukai Kabupaten Bogor. Upaya bersama dalam memerangi peredaran narkotika merupakan komitmen kami untuk menciptakan lingkungan yang bersih dan aman dari bahaya narkoba,” ujarnya, pada Selasa, 26 Maret 2024.

Dari 64 kasus yang berhasil diungkap, Sat Resnarkoba Polres Bogor berhasil menangkap 84 tersangka, terdiri dari 82 tersangka laki-laki dan 2 tersangka perempuan. Selain itu, berhasil disita narkotika jenis sabu seberat 215,43 gram, ganja sebanyak 21,95 kg, tembakau sintetis 253,09 gram, sediaan farmasi 19.801 butir, psikotropika 202 butir, dan senjata api rakitan.

Sat Resnarkoba Polres Bogor juga berhasil mengungkap kasus peredaran ganja seberat 20,198 kilogram yang melibatkan tersangka berinisial (MR), (MA), dan (MAD) pada hari Minggu, 03 Maret 2024 sekitar jam 22.00 WIB di Jalan Malang Nengah Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor.

“Kerjasama antara Sat Resnarkoba Polres Bogor dengan Bea Cukai Bogor (KPPBC TMP A Bogor) membuktikan efektivitas kolaborasi antar lembaga dalam memerangi peredaran narkotika,” terang Wakapolres.

Para tersangka yang berhasil ditangkap akan dijerat dengan berbagai pasal sesuai dengan perbuatannya, termasuk Pasal 111 Ayat (1),(2); Pasal 112, 114 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; Pasal 435, 436 UU RI No 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan; serta Pasal 59 UU RI No. 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika.

Keberhasilan Sat Resnarkoba Polres Bogor dalam mengungkap kasus narkotika juga berdampak positif bagi masyarakat, dengan sekitar 121.500 jiwa berhasil terhindar dari dampak buruk penyalahgunaan narkotika.

“Dengan capaian ini, Sat Resnarkoba Polres Bogor kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan berkualitas bagi masyarakat Bogor,” ungkap Adhimas.

Source link

Baca Lainnya

Berita Terbaru