Home Kriminal Modus Berlibur, Polisi Gagalkan Pengiriman 9 WNI Diduga Korban TPPO ke Serbia

Modus Berlibur, Polisi Gagalkan Pengiriman 9 WNI Diduga Korban TPPO ke Serbia

0

Minggu, 24 Maret 2024 – 21:02 WIB

Banten – Polres Bandara Soekarno-Hatta telah mengamankan tiga orang tersangka dalam kasus tindak pidana perdagangan orang atau TPPO dengan modus berlibur. Kepala Satuan Reskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta, Kompol Reza Fahlevi, mengatakan bahwa kasus ini terjadi pada 17 Maret 2024. Mereka menerima laporan tentang pengiriman 9 WNI yang akan berangkat ke Malaysia dan tujuan akhirnya adalah Serbia.

“Dari 9 WNI ini, mereka seharusnya menjadi calon pekerja migran Indonesia, namun tidak sesuai prosedur. Oleh karena itu, kami amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka diketahui akan pergi ke Malaysia dengan modus berlibur dan tujuan akhirnya adalah Serbia,” kata Reza pada Minggu, 24 Maret 2024.

Dari situ, polisi melakukan tindak lanjut dan berhasil mengamankan tiga orang tersangka, yaitu FP (40), J (40), dan seorang perempuan dengan inisial WPB (25). Reza mengungkap peran dari masing-masing pelaku. FP ikut melakukan penerbangan bersama 9 calon pekerja migran Indonesia ke Serbia, sementara J mengantar mereka ke Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.

Selain itu, tersangka ketiga memiliki peran menghubungi agen di Serbia setelah calon pekerja migran Indonesia tiba di sana. Mereka dijanjikan pekerjaan di pabrik kayu, mebel, dan furniture dengan gaji antara Rp7 juta hingga Rp20 juta per bulan.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 83 Jo Pasal 68 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tindak Pidana Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Mereka dapat dihukum dengan kurungan maksimal 10 tahun atau denda hingga Rp15.000.000.000,00.

Terus ikuti perkembangan berita terkini hanya di blog ini.

Source link

Exit mobile version