Home Berita Aturan bagi Turis Asing di Bali: Berlalu Lintas dan Berbusana

Aturan bagi Turis Asing di Bali: Berlalu Lintas dan Berbusana

0

Pemerintah Provinsi Bali menerapkan sejumlah aturan bagi wisatawan yang datang ke Bali, sebagai tanggapan atas meningkatnya pelanggaran yang dilakukan oleh turis asing di Bali. Pada tahun 2023, Gubernur Bali Wayan Koster mengeluarkan panduan bagi wisatawan yang diatur dalam Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Tatanan Baru Bagi Wisatawan Mancanegara Selama Berada di Bali.

Wayan Koster menyatakan bahwa pihaknya ingin menerima wisatawan yang memiliki kualitas, dan tidak ingin pariwisata membawa bencana ataupun masalah serius bagi kehidupan masyarakat Bali, terutama terkait dengan alam, manusia, dan kebudayaan Bali.

Berikut ini adalah kewajiban dan larangan bagi turis asing yang tercantum dalam Surat Edaran tersebut:

1. Aturan Memasuki Tempat Ibadah
Turis asing wajib menghormati kesucian Pura, Pratima, dan simbol-simbol keagamaan. Mereka dilarang memasuki tempat suci seperti Pura, Pelinggih, kecuali untuk keperluan sembahyang. Saat melakukan persembahyangan, turis asing harus mengenakan pakaian adat Bali dan tidak sedang dalam masa datang bulan. Mereka juga dilarang menodai tempat suci atau tempat yang disucikan, serta diwajibkan menghormati adat istiadat, tradisi, seni, kebudayaan, dan kearifan lokal masyarakat Bali.

2. Aturan Berperilaku dan Berbusana di Tempat Umum
Turis asing harus mengenakan pakaian yang sopan, wajar, dan pantas saat berkunjung ke tempat suci, tempat wisata, tempat umum, dan selama beraktivitas di Bali. Mereka juga diwajibkan berperilaku sopan di tempat wisata, restoran, toko, jalan raya, dan tempat umum lainnya. Turis asing harus didampingi oleh pemandu wisata yang berizin serta menginap di akomodasi yang memiliki izin sesuai perundang-undangan.

3. Aturan Soal Bisnis dan Aktivitas Ilegal
Turis asing dilarang bekerja atau melakukan kegiatan bisnis tanpa dokumen resmi, serta terlibat dalam aktivitas ilegal seperti jual beli flora, fauna, artefak budaya, benda sakral, atau obat terlarang. Mereka harus melakukan transaksi mata uang asing di tempat penukaran resmi, menggunakan kode QR Standar Indonesia, dan bertransaksi dengan mata uang rupiah.

4. Aturan Bersikap
Turis harus menghindari penggunaan kata-kata kasar, perilaku tidak sopan, keributan, atau perilaku agresif terhadap pihak manapun baik secara langsung maupun melalui media sosial.

5. Aturan Berlalu Lintas
Turis harus patuh pada peraturan lalu lintas di Indonesia, memiliki SIM Internasional atau Nasional yang masih berlaku, serta menggunakan alat transportasi yang layak dan resmi. Mereka juga harus berpakaian sopan, menggunakan helm, tidak membawa penumpang melebihi kapasitas, dan tidak dalam pengaruh minuman beralkohol atau obat-obatan terlarang.

Dengan adanya aturan ini diharapkan wisatawan asing yang berkunjung ke Bali dapat menghormati budaya dan adat istiadat lokal serta turut menjaga kelestarian alam dan kebersihan Bali.

Exit mobile version