Samosir – Hanya karena sebatang ubi kayu yang ditanam di pekarangan rumah, seorang abang atau kakak tega menganiaya adiknya sendiri. Korban sampai bersimbah darah dan meninggal dunia.
Peristiwa tersebut membuat geger sejumlah warga yang bermukim di Dusun Janji Toba, di Desa Pardomuan Nauli Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, Sumatera Utara, Selasa 19 Maret 2024.
Tersangka FS (62) yang merupakan abang kandung korban yakni RS (55), sakit hati melihat korban menanam ubi kayu yang berjarak 1 meter di belakang rumah tersangka. Tanpa tedeng aling-aling, pelaku langsung menganiaya korban hingga meninggal di tempat.
Kasat Reskrim Polres Samosir AKP Natar Sibarani, membenarkan peristiwa tindak penganiayaan yang berujung maut antar saudara kandung yang menyebabkan korban tewas tersebut.
“Pelaku sakit hati terhadap korban karena korban menanam ubi tepatnya di depan pintu belakang rumah dari pelaku, kurang lebih jaraknya 1 meter dari pintu belakang rumah pelaku,” kata AKP Natar Sibarani.
Kasat Reskrim Polres Samosir mengatakan, pelaku menganiaya korban menggunakan benda tumpul yang ada di sekitar lokasi.
“Sepotong kayu jambu yang berukuran kurang lebih 1 meter digunakan tersangka menganiaya korban,” kata Kasat Reskrim Polres Samosir.
AKP Natar Sibarani, lanjut mengungkapkan kalau korban sebelum tewas dianiaya oleh tersangka, diawali pertengkaran mulut antara pelaku dan korban sekira pukul 08.00 WIB. Pelaku sempat lari dan bersembunyi di semak-semak tidak jauh dari TKP.
“Berkat kesigapan petugas usai menerima laporan, tersangka berhasil ditangkap pada pukul 13.00 WIB, di semak-semak yang jaraknya lebih kurang 1 km dari TKP,” katanya.
AKP Natar Sibarani menambahkan hingga saat ini pelaku telah ditahan di Polres Samosir untuk menjalani pemeriksaan intensif. Sementara itu, mayat korban telah dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan untuk diotopsi.
“Korban tewas akibat hantaman benda tumpul di bagian kepala dan wajah korban. Hingga saat ini tersangka masih dalam pemeriksaan intensif petugas, dan tersangka dijerat telah melanggar Pasal 338 dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” tutup Natar.
Laporan: tvOne / Daud Sitohang.