Home Kriminal Terkuak, Ibu yang Tusuk Anaknya hingga Tewas Ternyata Mengidap Skizofrenia

Terkuak, Ibu yang Tusuk Anaknya hingga Tewas Ternyata Mengidap Skizofrenia

0

Jumat, 8 Maret 2024 – 16:11 WIB

Kota Bekasi– Wanita berinisial SNF (26) yang menusuk anaknya yang berusia lima tahun sebanyak 20 kali hingga tewas diduga mengidap skizofrenia.

Baca Juga :

Perkumpulan Pejuang Anak Indonesia Suarakan Keadilan Hak Asuh Anak yang Terpisah dari Ibunya

“Pelaku ini terindikasi skizofrenia, yaitu dapat dijelaskan ada gangguan emosi, delusi, halusinasi, pikiran terorganisir dan gangguan persepsi,” ucap Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota, Ajun Komisaris Besar Polisi Muhammad Firdaus, Jumat 8 Maret 2024.

Pihak Kepolisian masih memeriksa wanita berinisial SNF (26) yang tega membunuh bocah 5 tahun anak sendiri di perumahan Bekasi Utara, Kota Bekasi, Kamis 7 Maret 2024.

Baca Juga :

Cara Sumsel Cari Bibit Atlet Marching Band Profesional

Adapun hal ini diketahui dari hasil pemeriksaan psikologi yang dilakukan terhadap pelaku. Polisi menggandeng KPAD Kota Bekasi dan juga PPPA Kota Bekasi memeriksa psikologisnya dan akhirnya merekomendasikan pelaku agar dilakukan pemeriksaan psikiatrik. Namun, suami pelaku pun tidak tahu kalau istrinya mengidap skizofernia tapi cuma tahu kalau dua bulan terakhir istrinya nampak aneh.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap suami tersangka, itu mengetahui ada keanehan lebih kurang dua bulan terakhir, nah keanehan ini yang diduga suaminya ini faktor terjadinya kejadian ini,” ujar dia.

Baca Juga :

Polisi Larang SOTR dan Main Petasan Selama Bulan Puasa Ramadan

Sebelumnya diberitakan, polisi menyebut luka tusuk pada bocah lima tahun yang tewas dibunuh ibu kandungnya sendiri, SNF (26), bukan cuma satu tapi ada puluhan.

“Iya, luka tusuk sebanyak 20 kali,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota, Ajun Komisaris Besar Polisi Muhammad Firdaus, Kamis 7 Maret 2024.

Untuk diketahui, bocah lima tahun meninggal dunia pada sebuah rumah di kawasan elit Bekasi Utara, Kota Bekasi. Hal itu dibenarkan oleh Kepaa Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota, Ajun Komisaris Besar Polisi Muhammad Firdaus.

“Korban 5 tahun 7 bulan,” ujar dia, Kamis 7 Maret 2024.

Halaman Selanjutnya

Source : Pixabay

Source link

Exit mobile version